JATIMTIMES – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memastikan penganggaran dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 dilakukan sesuai mekanisme dan bukan merupakan kebijakan baru. Bahkan, skema pencadangan anggaran tersebut telah masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sejak 2022.
Penegasan itu disampaikan menyusul tertundanya rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akibat tidak kuorum. Ketidakhadiran anggota dari Fraksi PDI Perjuangan-Gerinra, Fraksi Golkar, dan Fraksi PPP membuat agenda pembahasan belum dapat dilanjutkan.
Baca Juga : Perluas Akses Beasiswa, Program 1.000 Sarjana Pemkot Batu Kini Jalin Kerja Sama dengan Universitas Kepanjen
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim sebelumnya menyebut salah satu alasan belum dilanjutkannya pembahasan KUA-PPAS ialah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur dana cadangan Pilkada.
"Untuk KUA-PPAS 2027, teman-teman di DPRD belum clear. Di situ ada penganggaran dana cadangan sekitar Rp10 miliar untuk persiapan Pilkada 2029. Syarat mencadangkan anggaran itu harus ada Perda. Nah, Perdanya sampai sekarang belum masuk, bahkan di Propemperda pun belum ada," ujar Syahrul.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Blitar Tri Iman Prasetyon menegaskan penyusunan Perda dana cadangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Kalau menurut pandangan DPRD masih ada kekurangan secara administrasi, sebetulnya tinggal menyampaikan rekomendasinya apa yang kurang, lalu kami penuhi. Mestinya seperti itu sehingga seluruh proses tetap berjalan lancar," kata Tri Iman.
Ia menambahkan, dari sisi regulasi memang Perda dana cadangan perlu disiapkan. Namun proses pembahasannya tetap harus dilakukan bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Penetapan Perda dilakukan bersama antara wali kota dan DPRD. Sehingga sebenarnya hal ini masih sangat bisa dibicarakan," ujarnya.
Tri Iman menjelaskan mekanisme pencadangan dana Pilkada dilakukan sebagai langkah antisipatif agar beban APBD tidak menumpuk pada tahun penyelenggaraan Pilkada. Menurut dia, cara tersebut telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir.
"Iya. Kami memperkirakan pada Pemilu 2024 kemarin anggaran untuk KPU dan Bawaslu kurang lebih Rp25 miliar. Ke depan kami perkirakan sekitar Rp26 miliar sampai Rp30 miliar. Kalau anggaran sebesar itu ditumpuk dalam satu tahun anggaran saja, beban APBD akan terlalu berat. Oleh karena itu mekanismenya dicicil," tegasnya.
Baca Juga : Heboh Dana Desa Bisa Talangi Kopdes Gagal Bayar Kredit, Ini Aturannya
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih sehat sehingga pelaksanaan program pembangunan maupun penyelenggaraan pesta demokrasi dapat berjalan beriringan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Saat ini, Pemkot Blitar menyatakan segera menyiapkan rancangan Perda dana cadangan sesuai masukan DPRD. Pemerintah berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 dapat segera dilanjutkan melalui komunikasi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif.
Tri Iman menegaskan Pemkot Blitar berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang dipersyaratkan agar pembahasan KUA-PPAS dapat kembali berjalan sesuai tahapan.
"Prinsipnya kami siap memenuhi seluruh ketentuan yang diperlukan. Harapan kami, pembahasan KUA-PPAS bisa segera dilanjutkan karena seluruh program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan kepastian penganggaran," pungkasnya.
Pemkot memastikan seluruh penganggaran dilakukan sesuai ketentuan. Sinergi dengan DPRD diharapkan mempercepat pembahasan APBD 2027 demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat.