JATIMTIMES - Nama Muhammad Abdul Kholiq Zuhri menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Advokat muda asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, itu menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum yang mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 hingga berujung pada putusan penting MK.
Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa anggaran MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib (mandatory spending) pendidikan sebesar 20 persen APBN.
Baca Juga : PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara Tahap I, 501 Cabang dan Wilayah Masuk Data
Di balik putusan tersebut, terdapat sosok Muhammad Abdul Kholiq Zuhri yang akrab disapa Alex. Ia merupakan advokat asal Bondowoso yang tergabung dalam tim kuasa hukum Dignity Law.
Dalam perkara pengujian Undang-Undang APBN 2026, Alex ikut menyusun argumentasi hukum yang menjadi dasar permohonan para pemohon di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, putusan MK tidak hanya mengatur pemisahan anggaran MBG, tetapi juga memperkuat kewajiban konstitusional pemerintah dalam memenuhi anggaran pendidikan.
"Putusan MK membangun dua kewajiban konstitusional. Negara tetap wajib memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, sementara pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028," ujar Alex.

Momen Advokat muda asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur yang akrab disapa Alex saat persidangan. (Foto: istimewa)
Ia menjelaskan masa transisi yang diberikan Mahkamah bukan berarti pemerintah boleh menunda pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan.
"Yang diberikan waktu oleh Mahkamah adalah penyesuaian struktur anggaran, bukan penundaan kewajiban konstitusional memenuhi anggaran pendidikan," katanya.
Alex berharap pemerintah bersama DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam penyusunan APBN berikutnya sehingga desain penganggaran yang diterapkan pada APBN 2026 tidak kembali digunakan.
Baca Juga : LIRA Desak DPRD Kabupaten Malang Bentuk Pansus Terkait Pembangunan Kios di Pasar Karangploso
Bukan kali pertama Alex menangani perkara konstitusional yang berdampak luas. Sebagai bagian dari Dignity Law, ia juga terlibat dalam sejumlah pengujian undang-undang yang melahirkan putusan penting Mahkamah Konstitusi.
Di antaranya adalah Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang sempat menjadi perhatian nasional.
Selain itu, Alex juga masuk dalam tim kuasa hukum pada perkara yang menghasilkan Putusan MK Nomor 202/PUU-XXIII/2025 terkait pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Keterlibatan Muhammad Abdul Kholiq Zuhri dalam sejumlah perkara strategis menunjukkan kiprah advokat muda asal Bondowoso yang aktif berkontribusi dalam perkembangan hukum tata negara di Indonesia.
Lewat berbagai pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Alex ikut mendorong lahirnya putusan-putusan yang berdampak terhadap kebijakan publik, pengelolaan anggaran negara, hingga penyelenggaraan pemerintahan.
Terbaru, namanya kembali menjadi perhatian setelah putusan MK mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan dinilai menjadi salah satu putusan konstitusional penting di bidang pengelolaan APBN dalam beberapa tahun terakhir.