free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Internasional

Pilot Malaysia Airlines Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain: Diduga Bawa Urine Bersih untuk Kelabui Tes

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Aug - 2026, 13:42

Loading Placeholder
Pilot Malaysia Airlines yang positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain. (Foto X @triwul82)

JATIMTIMES - Seorang pilot Malaysia Airlines berinisial Mohd Saufi bin Othman (39) menjadi sorotan setelah ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) karena diduga menyelundupkan narkotika. Fakta terbaru mengungkap, pilot asal Malaysia tersebut juga dinyatakan positif mengonsumsi tiga jenis narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Kasus ini kini ditangani aparat penegak hukum Indonesia. Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan tengah melakukan peninjauan internal atas kasus tersebut.

Baca Juga : Daftar 3 Negara yang Tersingkir dari Piala AFF 2026, Laos Jadi Tim Terbaru

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Mohd Saufi positif mengonsumsi sabu, ekstasi (ineks), dan kokain.

"Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai," ujar Hengky kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Temuan tersebut menambah serius dugaan pelanggaran yang dilakukan pilot tersebut, mengingat ia masih bertugas menerbangkan pesawat saat diduga berada di bawah pengaruh narkotika.

Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Satria Yudhatama, mengungkapkan bahwa petugas juga menemukan botol kecil berisi urine di dalam tas tersangka.

Menurut pengakuan tersangka, urine tersebut merupakan sampel "bersih" yang disiapkan sebelum mengonsumsi narkoba. Cairan itu rencananya digunakan apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan urine mendadak dari maskapai maupun otoritas penerbangan.

Meski demikian, botol tersebut belum sempat digunakan karena petugas langsung melakukan pemeriksaan setelah penangkapan.

Kronologi Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat melewati pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah koper diambil oleh pemiliknya, yang diketahui bernama Mohd Saufi bin Othman, petugas langsung melakukan pemeriksaan lanjutan di ruang Bea Cukai.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar berisi ekstasi serta satu paket narkotika jenis sabu di dalam koper tersebut.

Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.

Baca Juga : 400 Pemancing Berebut 3 Kuintal Lele di Sungai Burnik Situbondo, Ikan 3,04 Kilogram Jadi Jawara

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta.

Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar RM50.000 apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

Polisi masih mendalami pihak yang memerintahkan tersangka serta kemungkinan adanya jaringan narkotika internasional di balik penyelundupan tersebut.

Malaysia Airlines Beri Tanggapan

Menanggapi kasus tersebut, Malaysia Airlines menyatakan akan bersikap kooperatif dengan otoritas Indonesia sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Dilansir kantor berita resmi Malaysia Bernama dan dikutip Free Malaysia Today, Malaysia Airlines menyebut pihaknya tidak dapat memberikan banyak komentar karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang Indonesia.

"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," demikian pernyataan maskapai.

Maskapai nasional Malaysia itu juga menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan integritas operasional tetap menjadi prioritas utama.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali penyelundupan narkotika lintas negara. Sementara itu, proses hukum terhadap Mohd Saufi bin Othman terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Internasional

Artikel terkait di Internasional

--- Iklan Sponsor ---