free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Serba Serbi

Cara Mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual Terbaru dari Kemensos, Cek Syarat dan Alurnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Aug - 2026, 16:00

Loading Placeholder
Ilustrasi kartu Penyandang Disabilitas. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kementerian Sosial (Kemensos) kini membuka layanan pemutakhiran data bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual. Kartu ini menjadi salah satu identitas resmi yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

Masyarakat yang belum terdaftar atau ingin memperbarui data dapat mengajukannya melalui aplikasi Cek Bansos, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan, maupun melalui layanan pengaduan Kemensos.

Baca Juga : Omzet Tembus Ratusan Juta dalam Dua Hari, Sapta Rona Pesona 2026 Dongkrak Penjualan UMKM

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa proses pembaruan data dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal yang telah disediakan pemerintah.

"Itu adalah WA Center kami yang untuk menjadi bagian dari pemutakhiran data apapun, termasuk penyandang disabilitas," ujar Gus Ipul dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Cara Mendaftar Kartu Penyandang Disabilitas (KPD)

Bagi penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan KPD Virtual, berikut langkah-langkahnya:

1. Lakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos atau SIKS-NG di kantor kelurahan.

2. Alternatif lainnya, hubungi Call Center Kemensos 021-171 atau WhatsApp Center 0877-171-171 untuk memperoleh bantuan pemutakhiran data.

3. Setelah data diperbarui, lakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan ponsel maupun komputer.

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha yang tersedia.

5. Klik menu Cari Data.

6. Sistem akan menampilkan informasi berupa nama, tingkat desil, status bantuan sosial, serta status Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).

Cara Mengunduh KPD Virtual

Apabila pada hasil pencarian muncul status KPD "Ya", berarti penyandang disabilitas telah terdaftar dan dapat mengunduh kartu virtualnya.

Bagi pengguna yang belum memiliki akun di aplikasi Cek Bansos, lakukan langkah berikut:

• Pilih menu Buat Akun Baru.

Baca Juga : Update Tarif Listrik PLN Agustus 2026, Cek Daftar Harga per kWh Terbaru

• Isi data berupa NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan unggah foto diri sesuai ketentuan.

• Setelah akun berhasil dibuat, masuk menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.

• Pada halaman utama, pilih menu KPD Virtual.

• Kartu akan ditampilkan dan dapat diunduh dalam format PDF melalui tombol Unduh Kartu.

• Apabila sistem meminta pelengkapan data, pengguna perlu mengisi informasi tambahan seperti foto terbaru, agama, dan golongan darah sebelum menekan tombol Submit.

Apa yang Dilakukan Jika Status KPD "Tidak"?

Jika hasil pengecekan menunjukkan status KPD "Tidak", artinya data penyandang disabilitas belum terdaftar sebagai penerima KPD Virtual.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran baru atau memperbarui data melalui kantor kelurahan maupun dinas sosial setempat agar proses verifikasi dapat dilakukan.

Mensos Saifullah Yusuf menegaskan bahwa selama proses transisi penerapan KPD Virtual, penyandang disabilitas yang belum memiliki kartu tetap dapat memperoleh hak atas berbagai fasilitas.

Mereka dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung lain yang sebelumnya telah dimiliki sebagai pengganti sementara untuk memperoleh konsesi sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan hadirnya Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual, pemerintah berharap pendataan penyandang disabilitas menjadi lebih akurat sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan. Karena itu, penyandang disabilitas maupun keluarga diimbau segera melakukan pemutakhiran data melalui kanal resmi Kemensos agar dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi

--- Iklan Sponsor ---