JATIMTIMES- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 merupakan salah satu putusan yang berpotensi menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum tata negara Indonesia. Di satu sisi, putusan ini menunjukkan upaya Mahkamah menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pendekatan constitutional pragmatism.
Namun di sisi lain, putusan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the Constitution) dan pergeseran fungsinya dari negative legislator menuju aktor yang semakin aktif mengarahkan kebijakan konstitusional negara.
Baca Juga : Ramalan Zodiak Jumat 31 Juli 2026: Aries Penuh Percaya Diri, Leo Dapat Peluang Emas, Pisces Ikuti Intuisi
Secara teoritis, Hans Kelsen menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator, yaitu lembaga yang hanya berwenang menghapus atau membatalkan norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi tanpa menggantikan fungsi pembentuk undang-undang. Dalam konsep ini, Mahkamah tidak memiliki kewenangan merancang kebijakan, menentukan pilihan anggaran, ataupun memberikan instruksi mengenai bagaimana negara harus menyusun regulasi di masa yang akan datang. Kewenangan tersebut tetap berada pada ranah legislatif dan eksekutif sebagai pemegang fungsi pembentukan kebijakan publik.
Namun, Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memperlihatkan dinamika yang berbeda. Mahkamah tidak sekadar menilai konstitusionalitas norma mengenai pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga memberikan arah yang bersifat prospektif dengan menyatakan bahwa penganggaran MBG masih dapat dipertahankan dalam APBN Tahun Anggaran 2026, namun pada APBN berikutnya harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pendekatan demikian menunjukkan bahwa Mahkamah tidak berhenti pada fungsi membatalkan atau mempertahankan norma, melainkan turut menentukan desain kebijakan fiskal yang harus ditempuh pemerintah pada masa mendatang. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi tersebut menunjukkan kecenderungan bergesernya fungsi Mahkamah dari negative legislator menuju peran yang lebih menyerupai constitutional policymaker, yaitu lembaga yang tidak hanya menguji konstitusionalitas norma, tetapi juga memberikan arah kebijakan konstitusional bagi pembentuk undang-undang.
Mahkamah mendasarkan pertimbangannya pada prinsip constitutional pragmatism. Pendekatan ini berpijak pada gagasan bahwa penegakan konstitusi tidak boleh mengabaikan realitas penyelenggaraan negara. Pembatalan langsung terhadap penganggaran MBG dalam APBN 2026 dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan fiskal, mengganggu kontrak-kontrak yang telah berjalan, serta menghambat pelaksanaan program strategis nasional. Oleh karena itu, Mahkamah memilih memberikan efek prospektif (prospective ruling), yaitu membiarkan norma tetap berlaku untuk sementara sambil mewajibkan pemerintah melakukan penyesuaian pada tahun anggaran berikutnya.
Meskipun secara praktis pendekatan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian (judicial statesmanship), secara teoritis putusan ini tetap menyisakan persoalan serius. Asas supremasi konstitusi menghendaki bahwa setiap norma yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar seharusnya kehilangan kekuatan mengikat sejak putusan Mahkamah diucapkan. Ketika suatu norma dinyatakan tidak sejalan dengan konstitusi tetapi tetap diperbolehkan berlaku untuk sementara, maka muncul paradoks konstitusional yang berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Lebih jauh lagi, putusan ini membuka ruang diskursus mengenai batas-batas judicial activism. Apabila Mahkamah dapat menentukan kapan suatu norma mulai tidak berlaku, bagaimana pemerintah harus menyusun kebijakan anggaran pada masa depan, bahkan memberikan arah implementasi kepada pembentuk undang-undang, maka secara substantif Mahkamah telah memasuki wilayah yang selama ini menjadi domain kekuasaan politik. Pergeseran tersebut memang dapat dipandang sebagai respons terhadap kompleksitas negara modern, tetapi juga mengandung risiko semakin kaburnya prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang menjadi fondasi negara hukum demokratis.
Baca Juga : 10 Tahun Luput dari Data, Ekonomi Digital Malang Kini Diburu BPS
Di sisi lain, putusan ini juga memiliki nilai positif. Mahkamah berhasil menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak boleh dijadikan instrumen administratif untuk membiayai program-program di luar fungsi utama pendidikan. Dengan demikian, putusan ini memperkuat perlindungan konstitusional terhadap hak atas pendidikan sekaligus mencegah praktik pengaburan makna mandatory spending pendidikan.
Pada akhirnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menunjukkan bahwa perkembangan hukum tata negara Indonesia telah memasuki fase baru. Mahkamah tidak lagi dipahami semata-mata sebagai negative legislator, tetapi mulai menjalankan peran yang lebih aktif dalam membentuk arah kebijakan konstitusional negara melalui pendekatan constitutional pragmatism.
Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa aktivisme konstitusional tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi, tidak berubah menjadi bentuk intervensi terhadap ruang kebijakan pembentuk undang-undang, serta tidak mengurangi prinsip supremasi konstitusi dan kepastian hukum. Sebab, legitimasi Mahkamah Konstitusi pada akhirnya tidak hanya diukur dari kemanfaatan putusannya, melainkan juga dari konsistensinya dalam menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi negara.