JATIMTIMES – Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD menuai kritik tajam. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras kebijakan tersebut karena dinilai memperlihatkan tidak adanya komitmen pemerintah terhadap reforma agraria kehutanan.
Penyerahan SK PPKH yang dilakukan Menhut kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada 27 Juli 2026 lalu dianggap sebagai sinyal kuat bahwa reforma agraria bukan lagi menjadi prioritas politik di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kota Malang, Empat Santri Korban Jalani Visum
KPA menilai ada ketimpangan perlakuan yang sangat tajam dalam pengalihan kawasan hutan. Di saat proses penyediaan lahan untuk kepentingan instansi militer berlangsung begitu cepat, penyelesaian konflik agraria yang melibatkan tanah garapan petani, wilayah adat, hingga desa-desa yang masuk dalam klaim kawasan hutan justru mengalami stagnasi total.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyoroti kontrasnya respons pemerintah ketika berhadapan dengan kebutuhan pertahanan dibandingkan dengan pemenuhan hak-hak dasar rakyat yang telah puluhan tahun menggarap tanah mereka.
"Ketika negara membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI, proses dapat berlangsung sangat cepat. Namun ketika yang membutuhkan adalah petani yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya dan menjadi korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pemerintah justru selalu beralasan prosedur yang rumit, ungkapnya dalam keterangan yang diterima JatimTIMES, Rabu malam (29/7/2026).
Menurut dia, ada ego sektoral antar lembaga/kementerian, hingga kekhawatiran berkurangnya tutupan hutan. Hal tersebut menunjukkan keberpihakan yang sangat problematik.
Data KPA menunjukkan bahwa tumpang tindih kawasan hutan di Indonesia telah melahirkan krisis sosial yang sistematis. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan saja, terdapat 25.863 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, di mana sekitar 8.500 hingga 9.000 desa di antaranya berada langsung di dalam kawasan hutan.
Kondisi tersebut selaras dengan temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mencatat sekitar 8.000–9.000 desa secara administratif berada di dalam kawasan hutan. Hal ini berdampak pada jutaan warga yang terpaksa hidup tanpa kepastian hukum atas tanah tempat tinggal dan ruang hidup mereka, sekaligus rentan terhadap kriminalisasi.
"Ketimpangan ini terbukti memicu maraknya letusan konflik," tegas Dewi.
Sepanjang periode 2015–2025, KPA mencatat sedikitnya terjadi 269 letusan konflik agraria di sektor kehutanan dengan luasan mencapai 2,61 juta hektar. Dampaknya, sebanyak 3.245 orang terkriminalisasi, 1.366 mengalami kekerasan, 107 tertembak, dan 80 jiwa meninggal dunia akibat dituduh beraktivitas secara ilegal.
Kebijakan alokasi kawasan hutan untuk institusi militer ini dikhawatirkan akan memicu eskalasi konflik baru di lapangan. Apalagi, catatan KPA sepanjang 2025 menunjukkan bahwa konflik agraria di sektor militer mengalami lonjakan signifikan hingga 300 persen.
Baca Juga : Viral Powerbank Terbakar di Pesawat Batik Air, Ini Kronologi hingga Aturan Membawanya
"Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon tanpa lebih dahulu menyelesaikan konflik agraria akan membuka potensi konflik baru. Negara tidak boleh menambah persoalan di atas konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun," jelasnya.
KPA juga menyentil janji Menhut Raja Juli Antoni yang sebelumnya sempat berkomitmen menyelesaikan penyelesaian konflik agraria kehutanan pada 279 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) usulan KPA. Namun hingga kini, tidak ada satu hektar pun LPRA yang terbebas dari klaim kawasan hutan.
Dewi menegaskan bahwa mandeknya reforma agraria di sektor kehutanan bukan disebabkan oleh ketiadaan instrumen hukum atau aturan administrasi, melainkan murni karena lemahnya kemauan dan keberanian politik dari pemerintah.
"Reforma agraria di sektor kehutanan mengalami stagnasi serius pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik tenurial, kebijakan kehutanan justru semakin diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah, kepentingan proyek pembangunan dan bisnis raksasa hingga kepentingan pertahanan. Reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial tenggelam di tengah hiruk-pikuk proyek mercusuar tersebut,” kata Dewi.
Atas kondisi tersebut, KPA mendesak pemerintah untuk segera menghentikan rencana pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI dan mengalihkan fokus utama pada pemulihan hak-hak tanah masyarakat adat, petani, dan warga desa yang terdampak klaim kawasan hutan.
"Keberhasilan Menteri Kehutanan tidak terletak pada seberapa cepat menyediakan kawasan hutan bagi proyek-proyek pembangunan negara, tetapi dari seberapa banyak konflik agraria yang berhasil diselesaikan dan berapa banyak petani memperoleh kembali kepastian hak atas tanahnya. Negara seharusnya memulihkan hak-hak rakyat daripada memperluas penguasaan tanah untuk kepentingan militer," pungkas Dewi.