free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Ekonomi

Badai PHK Mengintai RI! 32.389 Pekerja Terdampak, Menaker Ungkap Langkah Pemerintah

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

28 - Jul - 2026, 19:29

Loading Placeholder
Ilustrasi PHK. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kabar mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi perhatian publik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya gelombang PHK sebelum pemerintah melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap laporan yang masuk.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai 32.389 orang. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni sebanyak 6.727 pekerja atau sekitar 20,77 persen dari total kasus PHK nasional.

Baca Juga : Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Jember Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih

Selain itu, dari Jawa Tengah, hampir 1.500 buruh di PT Victoria Apparel dan PT Samwon disebut terancam terkena PHK akibat kondisi perusahaan.

Menaker Yassierli mengatakan pemerintah akan melakukan pengecekan terhadap setiap laporan terkait rencana PHK. Menurutnya, informasi mengenai ancaman PHK harus dipastikan terlebih dahulu, termasuk mencari tahu penyebab serta kemungkinan solusi yang dapat dilakukan.

"Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi apa pemerintah yang bisa bantu," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah akan berupaya mencari alternatif agar PHK tidak menjadi pilihan utama apabila masih ada solusi yang bisa ditempuh.

Menurut Yassierli, apabila perusahaan telah menyampaikan rencana PHK kepada serikat pekerja, pemerintah akan mendorong proses mediasi antara perusahaan dan pekerja.

Hal tersebut dilakukan karena penyebab PHK di setiap perusahaan berbeda-beda. Pemerintah ingin memastikan keputusan yang diambil sudah melalui proses yang sesuai dan hak pekerja tetap terlindungi.

"Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK. Kalaupun kemudian sudah kita kawal dan memang ini jalan terakhir, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," tuturnya.

Menaker memastikan pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program tersebut, pekerja yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh sejumlah manfaat, seperti uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.

Program JKP diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sementara sekaligus mempersiapkan diri untuk kembali memasuki dunia kerja.

Baca Juga : Atasi Banjir Tahunan Tuban, Ony DPRD Jatim Desak Pembangunan Infrastruktur Pengendali

Yassierli menambahkan, pengawasan terhadap kasus perselisihan PHK dilakukan secara bertahap. Pengawas ketenagakerjaan di daerah akan lebih dulu melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap laporan yang diterima.

Apabila persoalan tidak kunjung selesai, pengawas dari pemerintah pusat akan ikut turun untuk membantu penyelesaian masalah.

"Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. Yang turun itu pengawas, pengawas yang turun, kami tidak bisa langsung turun. Kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun. Nah ini kolaborasi yang kita inginkan. Kalau berlarut-larut baru kemudian kita pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan mereka juga," pungkas Yassierli.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap ancaman PHK, pemerintah juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan dunia usaha dan daya saing industri nasional.

Kondisi ekonomi global, perubahan pola produksi, hingga tekanan terhadap sejumlah sektor industri menjadi faktor yang dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam mempertahankan jumlah tenaga kerja.

Karena itu, Kemnaker mendorong perusahaan agar mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan PHK, seperti optimalisasi produksi, dialog dengan pekerja, serta mencari solusi bersama.

Pemerintah berharap hubungan industrial tetap berjalan kondusif sehingga perlindungan terhadap pekerja dan keberlangsungan perusahaan dapat tetap terjaga.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi

--- Iklan Sponsor ---