JATIMTIMES – Komitmen Pemerintah Kota Blitar dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan terus diwujudkan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selasa (28/7/2026), Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dua pekerja rentan di Kelurahan Sukorejo, yakni seorang tukang becak dan juru kunci Makam yang telah meninggal dunia.
Penyerahan santunan dilakukan langsung di kediaman ahli waris. Penerima manfaat pertama merupakan keluarga almarhum Agus Rianto (57), tukang becak yang tinggal di Jalan Mayangtengah RT 3 RW 5. Selanjutnya, Wali Kota mengunjungi keluarga almarhum Djumadi (73), juru kunci Makam Dimoro yang berdomisili di Jalan Kerantil Gang VI RT 4 RW 3.
Baca Juga : Pembunuh Lansia di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam kesempatan tersebut, Mas Ibin menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko tinggi dan pendapatan terbatas.
"Pemerintah Kota Blitar mengasuransikan seluruh pekerja rentan di berbagai sektor melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mulai tukang becak, juru kunci makam, buruh tani, tenaga harian lepas, hingga pekerja informal lainnya yang kami nilai perlu mendapat perlindungan," kata Mas Ibin.
Perlindungan Pekerja Rentan Jadi Komitmen Pemkot

Menurutnya, program tersebut dibiayai melalui anggaran pemerintah sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan dengan penghasilan relatif kecil.
"Ini bentuk respons sekaligus kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan. Misalnya juru kunci makam yang hanya menerima insentif sekitar Rp200 ribu per bulan. Mereka sangat membutuhkan perlindungan. Karena itu pemerintah hadir dengan mengikutsertakan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Mas Ibin menjelaskan, manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, tetapi juga menjamin masa depan keluarga apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.
"Kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Sedangkan jika meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaatnya jauh lebih besar, termasuk beasiswa pendidikan anak yang nilainya bisa mencapai Rp173 juta. Kami berharap santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Blitar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkenan bekerja sama sehingga dapat membantu warga Kota Blitar ketika mengalami musibah," ujarnya.
Ahli Waris Diarahkan Manfaatkan Program Sekolah Rakyat

Saat mengunjungi rumah ahli waris almarhum Agus Rianto di Jalan Mayangtengah RT 3 RW 5, Kelurahan Sukorejo, tukang becak peserta BPJS Ketenagakerjaan, Mas Ibin memberikan perhatian khusus kepada dua cucu almarhum yang kini menjadi tanggungan keluarga. Salah satunya masih duduk di bangku kelas III SD, sedangkan adiknya baru berusia empat tahun.
Melihat kondisi keluarga tersebut, Mas Ibin menawarkan kesempatan kepada kedua cucu almarhum Agus Rianto untuk mengenyam pendidikan melalui Program Sekolah Rakyat apabila memenuhi kriteria penerima manfaat.
"Tadi kami sarankan agar cucu almarhum bisa bersekolah di Sekolah Rakyat. Di sana seluruh biaya pendidikan ditanggung pemerintah. Program ini memang diprioritaskan bagi warga kurang mampu yang menghadapi kendala berat di bidang pendidikan," kata Mas Ibin.
Baca Juga : Hari Anak Nasional, MPM Honda Jatim Ajak Siswa SDN Slorok 2 Kabupaten Malang Budayakan Cari Aman Sejak Dini
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Blitar berkomitmen membuka akses pendidikan setinggi-tingginya bagi masyarakat kurang mampu, bahkan hingga jenjang perguruan tinggi.
"Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan putra-putri warga Kota Blitar sampai tuntas, bahkan sampai sarjana. Harapannya mereka dapat meningkatkan taraf hidup keluarganya di masa depan. Program ini kami prioritaskan bagi masyarakat desil satu sampai empat," ujarnya.
Perlindungan Pekerja Rentan Diperluas, Ahli Waris Rasakan Manfaat JKM

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Suryaningsih, menjelaskan bahwa kedua pekerja rentan tersebut telah didaftarkan Pemerintah Kota Blitar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai instansi pengampunya.
"Untuk peserta tukang becak didaftarkan melalui Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sedangkan juru kunci makam didaftarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat 88 juru kunci makam di Kota Blitar yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah daerah.
"Pak Djumadi saat didaftarkan usianya sudah 73 tahun. Meski sudah sepuh, Pemerintah Kota Blitar tetap memberikan perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja rentan," kata Suryaningsih.
Salah seorang ahli waris, Sandi Wulandari, putri almarhum Djumadi, menyampaikan rasa syukur atas santunan yang diterima keluarganya.
"Alhamdulillah kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan. Santunan JKM sebesar Rp42 juta sudah kami terima pagi ini. Bapak sehari-hari bekerja sebagai juru kunci Makam Dimoro dan meninggal dunia karena sakit," ujarnya.
Melalui program perlindungan pekerja rentan tersebut, Pemerintah Kota Blitar menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar bantuan ketika musibah terjadi, tetapi menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja informal sekaligus menjaga keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.