free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Label Londo Ireng Dinilai Geser Substansi Kritik, Pakar UB: Demokrasi Diuji dari Cara Kekuasaan Menjawab Kritik

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

27 - Jul - 2026, 18:44

Loading Placeholder
Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (Fisip UB) sekaligus pengamat Public Relations dan Komunikasi Publik, Assc. Prof. Maulina Pia Wulandari, S.Sos., M.Kom., PhD, menanggapi terkait pernyataan Londo Ireng yang dilontarkan presiden (ist)

JATIMTIMES – Polemik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melontarkan istilah londo ireng untuk menyebut pihak yang dinilai menyerang kepentingan bangsa terus memantik perdebatan. Di tengah silang pendapat mengenai makna istilah tersebut, perhatian publik kini bergeser pada satu pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana seorang kepala negara seharusnya merespons kritik dalam sistem demokrasi.

Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (Fisip UB) sekaligus pengamat Public Relations dan Komunikasi Publik, Assc. Prof. Maulina Pia Wulandari, S.Sos., M.Kom., PhD, menilai persoalan utama bukan sekadar pilihan diksi, melainkan dampak komunikasi politik yang ditimbulkan ketika kritik terhadap pemerintah dikaitkan dengan dugaan pengkhianatan terhadap bangsa.

Baca Juga : Pendaftaran Magang Nasional 2026 Ditutup Besok, Segera Daftar! Ini Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Menurut Maulina, ketika kepala negara mengasosiasikan kelompok pengawas kekuasaan dengan istilah yang mengarah pada pengkhianatan atau kepentingan asing, komunikasi publik tidak lagi berjalan sebagai ruang pertukaran argumentasi berdasarkan fakta dan bukti.

"Kritik tidak lagi dijawab berdasarkan substansi, data, dan bukti, tetapi dipindahkan menjadi persoalan patriotisme, yakni siapa yang nasionalis dan siapa yang diduga mengabdi kepada kepentingan asing. Di situlah letak bahayanya bagi demokrasi," ujarnya, Senin, (27/7/226).

Ia menjelaskan, dalam praktik komunikasi publik di negara demokratis, kritik semestinya diperlakukan sebagai policy feedback, yakni masukan yang membantu pemerintah mengidentifikasi kelemahan kebijakan, kesalahan implementasi, penyimpangan kekuasaan, hingga ketidakpuasan masyarakat.

Namun, menurutnya, penggunaan istilah seperti "londo ireng" justru menunjukkan mekanisme delegitimasi melalui pelabelan. Pemerintah tidak membantah isi kritik, melainkan mempertanyakan moralitas, nasionalisme, dan loyalitas pihak yang menyampaikan kritik.

Maulina menyebut terdapat tiga konsekuensi serius dari pola komunikasi tersebut.

Pertama, muncul praktik ad hominem politics, ketika perdebatan bergeser dari menguji benar atau salahnya kritik menjadi mempertanyakan siapa yang berada di balik pengkritik atau siapa yang membiayainya. Padahal, yang semestinya diperiksa adalah metodologi, fakta, data, dan argumentasi.

Kedua, terbentuk dikotomi yang keliru antara mendukung pemerintah dan membela kepentingan asing. Menurutnya, dalam negara demokrasi, mengkritik pemerintah tidak identik dengan menentang negara karena pemerintah hanyalah pemegang mandat sementara, sedangkan kepentingan negara jauh lebih luas dibanding pemerintahan yang sedang berkuasa.

Ketiga, muncul fenomena chilling effect terhadap kebebasan berpendapat. Tanpa harus ada aturan yang secara formal melarang kritik, pelabelan yang datang dari pejabat dengan otoritas tertinggi dapat membuat wartawan, akademisi, aktivis, birokrat, hingga masyarakat memilih membatasi diri karena khawatir dicurigai, diserang di ruang digital, kehilangan akses informasi, atau menghadapi tekanan administratif.

"Karena itu, ucapan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pembatasan simbolik terhadap ruang publik, meskipun belum berupa sensor formal," jelasnya.

Maulina juga mengingatkan bahwa dalam perspektif Presidential Communication, seorang presiden tidak pernah berbicara semata sebagai individu biasa. Identitas dan kewenangan sebagai kepala negara tetap melekat, bahkan ketika pernyataan disampaikan dalam forum politik.

Menurutnya, ucapan presiden memiliki performative power, yakni kemampuan membentuk realitas sosial dan memengaruhi cara aparatur negara maupun pendukung politik memperlakukan kelompok yang disebutkan.

"Ketika Presiden memberi cap negatif kepada kelompok jurnalis, pengamat, maupun LSM yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, pesan tersebut bisa dimaknai sebagai pembenaran untuk mencurigai media yang kritis, menyerang reputasi wartawan, membatasi akses liputan, menganggap pertanyaan kritis sebagai permusuhan, bahkan memperlakukan organisasi masyarakat sipil sebagai ancaman," paparnya.

Ia menambahkan, risiko tersebut semakin serius mengingat Undang-Undang Pers secara tegas menempatkan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan pemberian saran terhadap kepentingan umum sebagai bagian dari tugas pers. Dewan Pers juga menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.

"Dengan demikian, ketika fungsi kritik justru diasosiasikan sebagai pengabdian kepada pihak asing, yang terjadi adalah pembalikan makna demokrasi. Kelompok yang menjalankan fungsi kontrol publik justru ditempatkan sebagai pihak yang patut dicurigai," katanya.

Baca Juga : 7 Kejanggalan Berdirinya URI Menurut Pakar Hukum dan Ekonom UI

Maulina menilai, meskipun pemerintah berkali-kali menyatakan terbuka terhadap kritik, ukuran keterbukaan tersebut bukanlah pernyataan verbal, melainkan bagaimana Presiden merespons kritik yang paling keras sekalipun.

"Keterbukaan yang hanya berlaku terhadap kritik yang ringan atau tidak mengganggu kepentingan kekuasaan bukanlah keterbukaan demokratis. Justru kualitas demokrasi diuji ketika pemerintah menghadapi kritik yang tidak menyenangkan dan menantang legitimasi kebijakannya," tegasnya.

Ia juga menanggapi argumentasi yang menyebut istilah tersebut hanya ditujukan kepada oknum tertentu yang bekerja untuk kepentingan asing, bukan kepada seluruh wartawan, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil.

Dalam kajian komunikasi, kata Maulina, makna sebuah pesan tidak hanya ditentukan oleh niat pembicara, tetapi juga dipengaruhi struktur kalimat, konteks penyampaian, posisi kekuasaan komunikator, sejarah penggunaan istilah, serta dampak yang dapat diperkirakan terhadap audiens.

"Ketika profesi wartawan, pengamat, dan LSM ditempatkan berdekatan dengan istilah yang berkonotasi pengkhianatan, maka generalisasi menjadi konsekuensi komunikasi yang dapat diperkirakan. Jika memang yang dimaksud hanya individu tertentu, Presiden memiliki tanggung jawab menjelaskan bukti, kriteria, serta mekanisme hukumnya secara spesifik, bukan menggunakan label yang berpotensi menyapu profesi secara luas," ujarnya.

Dari perspektif political public relations, Maulina mengakui retorika tersebut memang dapat menghasilkan keuntungan politik dalam jangka pendek. Narasi tentang kepentingan nasional melawan kepentingan asing mampu mengonsolidasikan basis pendukung, memperkuat citra pemimpin yang tegas, sekaligus mengalihkan perhatian dari substansi kritik.

Namun, ia mengingatkan bahwa manfaat politik jangka pendek tersebut berpotensi dibayar mahal dalam jangka panjang.

"Retorika seperti ini mungkin efektif mengonsolidasikan pendukung melalui narasi nasionalisme. Tetapi dalam jangka panjang, dampaknya justru dapat menggerus kepercayaan publik, memperlebar jarak pemerintah dengan masyarakat sipil, dan menciptakan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan terbuka terhadap kritik. Keterbukaan harus dibuktikan melalui cara Presiden merespons kritik yang paling tidak menyenangkan sekalipun," ungkapnya.

Menutup pandangannya, Maulina menegaskan bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak selalu dimulai dari pembungkaman media atau kriminalisasi terhadap pengkritik. Menurutnya, proses tersebut sering kali diawali melalui perubahan bahasa dalam ruang publik.

"Pelabelan 'londo ireng' kepada kelompok pengkritik menunjukkan indikasi kuat adanya delegitimasi terhadap kritik dan normalisasi kecurigaan kepada kelompok pengawas kekuasaan, meskipun belum menjadi bukti adanya pembatasan hukum terhadap kebebasan berpendapat. Ancaman terhadap demokrasi sering dimulai dari bahasa. Kritik disebut fitnah, demonstran dicurigai dibayar, LSM dianggap agen asing, dan wartawan diposisikan sebagai musuh negara," kata Pia, sapaan akrabnya.

Ia pun menutup dengan sebuah penegasan mengenai makna kritik dalam demokrasi.

"Ketika kritik dijawab dengan stigma dan pengkritik dicap sebagai pengkhianat, yang sedang dipertahankan bukan kepentingan negara, melainkan kenyamanan kekuasaan," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---