JATIMTIMES - Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Keputusan itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga : Fakta-Fakta Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, Diduga Peras Bawahan
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan, pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu kinerja Korps Adhyaksa. Seluruh tugas dan fungsi Jampidsus, termasuk penanganan berbagai perkara yang tengah berjalan, dipastikan tetap berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tambahnya.
Pengunduran diri Febrie menjadi perhatian publik karena sehari sebelumnya ia masih menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus. Bahkan, ia mengaku baru menerima arahan dari pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
"Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan. Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang sebelumnya digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan kediaman pribadinya.
Baca Juga : Susur Sungai, BPBD Kota Batu Temukan Ratusan Titik Rawan di Aliran Sungai
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie.
Menanggapi temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun, ia menegaskan penjelasan secara rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan dalam konferensi pers.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," lanjutnya.
Pernyataan itu sempat menimbulkan kesan bahwa Febrie masih menjalankan tugasnya seperti biasa. Namun, sehari kemudian Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran dirinya telah resmi diterima oleh Jaksa Agung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang akan mengisi posisi Jampidsus untuk melanjutkan penanganan berbagai perkara di lingkungan pidana khusus.