JATIMTIMES – Universitas Islam Lamongan (Unisla) menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah senilai sekitar Rp7,7 miliar telah diselesaikan sejak 2023 melalui mekanisme pengembalian dana sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek.
Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unisla Winarto Eka Wahyudi menyusul mencuatnya kembali pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan tersebut.
Baca Juga : Deretan Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah
"Sudah kami kembalikan semua. Kompas juga tidak fair karena tidak menyantumkan dan men-tracing bahwa soal dana itu sudah kita selesaikan. Laporan pengembalian dana sudah kami kirim ke itjen, LLDIKTI, polda, polres, dan kejati pada tahun 2023," ujar Winarto, Kamis (9/7/2026).
Menurut dia, pengembalian dilakukan baik kepada kas negara maupun langsung kepada mahasiswa yang berhak menerima dana tersebut. "Dikembalikan ke kas negara dan ke mahasiswa langsung. Sudah sangat selesai persoalannya. Kalau tidak selesai, kami tidak akan mendapatkan kuota KIP lagi dari kementerian. Faktanya, Unisla masih tetap memperoleh kuota KIP. Artinya, sejak awal Unisla berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara profesional," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Erfan Nurcahyo membenarkan bahwa laporan dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah yang sebelumnya masuk ke Kejari Lamongan telah dicabut oleh pelapornya.
"Hal tersebut berdasarkan berkas tahun 2024. Di situ pelapor menyampaikan bahwa laporannya telah dicabut," kata Erfan.
Meski demikian, Kejari Lamongan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : 74 Kg Emas Berapa Rupiah? Segini Nilai Emas di Brankas Rahasia Sentul
"Kami akan menanyakan apakah perkara itu sudah ditangani oleh kejati ataupun KPK. Ada juga rekomendasi dari Itjen Kemdiktisaintek agar temuan yang ada ditindaklanjuti. Sementara untuk laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Lamongan memang sudah ditarik oleh pelapor," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah Unisla kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat kembali dalam pemberitaan. Kasus tersebut berawal dari hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Pihak Unisla menegaskan seluruh rekomendasi hasil audit telah dilaksanakan dan pengembalian dana telah diselesaikan sejak 2023.