free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Ekonomi

Tarif Listrik PLN Juli 2026 Terbaru Resmi Berlaku, Ini Daftar Lengkapnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

09 - Jul - 2026, 09:55

Loading Placeholder
Potret KWH Meter. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) yang berlaku mulai Juli hingga September 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, sementara tarif untuk pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap mengikuti kebijakan yang berlaku.

Penetapan tarif listrik periode triwulan III 2026 diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga : Kementerian PU Buru Pembocor Surat Dinas New York, Warganet: Kami Bersama Whistleblower

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif listrik meski mekanisme evaluasi tetap dilakukan setiap tiga bulan.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (9/7/2026). 

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Selain menjaga daya beli rumah tangga, tarif listrik yang tetap juga dinilai penting untuk mendukung daya saing sektor industri.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment. Besaran tarif dihitung berdasarkan perubahan empat indikator ekonomi makro.

Keempat indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Juli-September 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026, yakni:

• Kurs rupiah: Rp16.959,32 per dolar AS
• Indonesian Crude Price (ICP): US$96,12 per barel
• Inflasi: 0,21 persen
• Harga Batu Bara Acuan (HBA): US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Baca Juga : Jadwal MPLS Ramah 2026 Resmi untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB, Ini Rangkaian Kegiatannya


Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain 13 golongan pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 untuk 13 Golongan Non-Subsidi

Berikut tarif listrik yang berlaku pada periode Juli hingga September 2026:
• Golongan R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
• Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
• Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
• Golongan R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh
• Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh
• Golongan B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh
• Golongan B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
• Golongan I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
• Golongan I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh
• Golongan P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh
• Golongan P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh
• Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh
• Golongan L/TR, TM, dan TT: Rp1.645 per kWh

Tarif tersebut resmi berlaku sepanjang triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September 2026, hingga pemerintah kembali melakukan evaluasi pada penetapan tarif listrik untuk triwulan berikutnya berdasarkan perkembangan indikator ekonomi makro. Semoga informasi ini membantu. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi

--- Iklan Sponsor ---