JATIMTIMES – Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan DPRD Situbondo terkait masih adanya warga yang disebut harus membiayai pengobatan secara mandiri menuai sorotan. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi gedung DPRD Situbondo untuk meminta penjelasan atas pernyataan tersebut, Rabu (8/7/2026).
Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Situbondo itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Situbondo, H. Abdurrahman. Turut hadir Ketua Fraksi PDIP DPRD Situbondo, Rudi Afianto, bersama sejumlah anggota fraksi.
Baca Juga : Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai, Ini Aturan Seragam Sekolah SD hingga SMA yang Wajib Diketahui
Dalam forum tersebut, perwakilan LSM mempertanyakan substansi pandangan umum Fraksi PDIP yang sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Koordinator gabungan LSM, Saiful Bahri, mengatakan audiensi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah sekaligus untuk memperoleh penjelasan mengenai data yang menjadi dasar penyampaian pandangan fraksi.
Menurut Saiful, pihaknya mempertanyakan pernyataan yang menyebut masih terdapat warga kurang mampu yang harus menjual atau mengorbankan aset pribadi demi memperoleh layanan kesehatan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menjalankan program jaminan kesehatan gratis melalui Program Berantas (Berobat Tanpa Batas).
"Kami berharap ada data yang jelas, by name by address, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan informasi yang disampaikan benar-benar berdasarkan fakta," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD Situbondo, Rudi Afianto, menegaskan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurut Rudi, substansi yang ingin disampaikan bukan semata-mata mengenai satu atau dua kasus, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Situbondo. Hal itu juga berkaitan dengan temuan adanya defisit anggaran pada tiga rumah sakit daerah yang menjadi bagian dari pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Sebagai representasi rakyat, kami menyerap dinamika yang berkembang di masyarakat. Fokus utama kami adalah memastikan sekitar 78 ribu masyarakat rentan tetap memperoleh hak pelayanan kesehatan yang optimal," kata Rudi.
Baca Juga : Jatim Dilanda Bediding, Ini Rekomendasi Kuliner Hangat yang Cocok Dinikmati Saat Cuaca Dingin
Ia juga menegaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna merupakan bagian dari hak konstitusional dan hak imunitas anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Audiensi sempat berlangsung dinamis dengan adanya perbedaan pandangan antara peserta dan pihak Fraksi PDIP. Meski demikian, jalannya diskusi tetap berlangsung kondusif hingga seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan pendapat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Situbondo, H. Abdurrahman, mengapresiasi kehadiran dan peran aktif elemen masyarakat yang memanfaatkan forum audiensi sebagai sarana penyampaian aspirasi.
Menurutnya, fungsi pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Karena itu, DPRD membuka ruang dialog agar setiap persoalan dapat diklarifikasi secara terbuka.
"Tanya jawab antara legislatif dan eksekutif merupakan amanah undang-undang dan terbuka untuk umum. Kami mengapresiasi fungsi kontrol yang dijalankan rekan-rekan LSM. Pada akhirnya, semua memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan membawa Situbondo naik kelas," pungkas Abdurrahman.