JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tampaknya tak ingin program angkutan kota (angkot) khusus pelajar hanya berhenti sebagai proyek subsidi semata. Untuk memastikan layanan benar-benar berjalan sesuai rute, jadwal, dan sasaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyiapkan sistem pemantauan digital yang akan dipasang di seluruh armada peserta program.
Sistem tersebut menjadi instrumen utama pengawasan sekaligus dasar penyaluran subsidi kepada operator angkot. Melalui perangkat itu, setiap armada dapat dipantau secara langsung. Mulai dari pergerakan kendaraan, jarak tempuh, hingga jumlah pelajar yang diangkut setiap hari.
Baca Juga : Strava Kena PPN 11 Persen, Benarkah Pelari Harus Bayar Pajak? Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pengguna
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, seluruh armada yang bergabung dalam program ini wajib menggunakan perangkat monitoring tersebut. Dengan demikian, seluruh aktivitas operasional dapat tercatat secara transparan dan terukur.
"Ini adalah upaya kami untuk memastikan layanan angkutan pelajar berjalan optimal dan tepat sasaran. Setiap armada yang bekerja sama wajib dilengkapi dengan alat pemantau agar setiap pergerakan dapat terlacak dengan akurat," ujar Jaya, belum lama ini.
Menurut dia, sistem monitoring itu dikembangkan melalui aplikasi yang disiapkan oleh koperasi angkot. Aplikasi tersebut tidak hanya menampilkan posisi armada secara real time, tetapi juga merekam total kilometer perjalanan yang nantinya menjadi dasar pembayaran subsidi dari pemerintah.
Dengan skema tersebut, besaran subsidi tidak lagi diberikan secara umum, melainkan berdasarkan kinerja operasional masing-masing armada. Semakin jelas data perjalanan yang tercatat, semakin mudah pula proses evaluasi maupun pembayaran jasa angkutan yang dilakukan pemerintah.
"Termasuk nanti ada laporannya, berapa kendaraan, berapa pelajar yang diangkut, dan sebagainya. Karena kan kami membeli (jasa) per kilometernya," kata Jaya.
Selain menyiapkan sistem pengawasan digital, Dishub juga memastikan setiap pengemudi wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah disepakati. Aturan tersebut di antaranya mewajibkan sopir mengenakan seragam, melarang merokok saat bertugas, tidak menggunakan telepon genggam selama mengemudi, serta memenuhi ketentuan pelayanan lainnya.
Baca Juga : CDC UIN Malang Benchmarking ke UNY dan UGM, Perkuat Layanan Karier Mahasiswa dan Pengelolaan Alumni
Kepatuhan terhadap SOP itu menjadi syarat utama bagi koperasi angkot yang ingin mengikuti program angkutan pelajar. Artinya, pemerintah tidak hanya menuntut layanan yang tepat waktu, tetapi juga mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan bagi para siswa.
Saat ini, persiapan program tersebut disebut telah memasuki tahap akhir. Draf peraturan wali kota (perwal) sebagai payung hukum pelaksanaan program telah selesai dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kini tinggal menunggu proses pengundangan di Pemerintah Kota Malang. Sementara itu, penyelesaian sistem monitoring juga terus dikebut agar operasional dapat segera dimulai.
"Progresnya tinggal sedikit lagi kok. Dari Biro Hukum Provinsi Jatim sudah selesai, sudah dikembalikan ke Bagian Hukum Pemkot Malang, jadi bisa segera diundangkan perwalnya. Lalu tinggal menunggu sistem monitoring selesai. Target kami, bisa beroperasi maksimal Juli ini," pungkas Jaya.