JATIMTIMES – Narkotika sebanyak 3,37 Ton yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pergudangan Prambanan Blizland, Cerme, Gresik, ternyata jenis kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) atau bunga ganja.
Penyelundupan kuncup bunga ganja ini menjadi pengungkapan pertama di Indonesia melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer.
Baca Juga : Produksi Beras Banyuwangi Semester 1 2026 Surplus 174 Ribu Ton, Ipuk: Topang Cadangan Pangan Nasional
Sebanyak 12 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk seorang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai pemilik gudang di Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas Bea Cukai mendeteksi muatan mencurigakan melalui pemeriksaan x-ray terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer tersebut diketahui akan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berbekal temuan itu, tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta surveillance terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses importasi. Operasi kemudian dilakukan secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Hasilnya, petugas menyita empat kontainer berisi 3.371.400 gram atau 3,37 ton cannabis buds. Narkotika tersebut disembunyikan dengan dua modus, yakni dimasukkan ke dalam 500 koper serta disisipkan di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan kasus ini menjadi tonggak baru dalam pemberantasan narkotika di Indonesia karena untuk kali pertama aparat berhasil mengungkap penyelundupan cannabis buds melalui jalur impor resmi menggunakan kontainer.
"Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3,37 ton cannabis buds serta 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses importasi," ujarnya saat konferensi pers di Pergudangan Prambanan Blizland, Cerme, Gresik, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga : 10 Jenis Kecap Terbaik di Dunia Versi TasteAtlas 2026, dari Indonesia Masuk Empat Besar
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam proses importasi, termasuk seorang WNA yang diduga sebagai pemilik gudang.
Penyelidikan sementara mengungkap jaringan ini dikendalikan dua buronan yang berada di luar negeri, yakni warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara BNN, Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait.
Aparat masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan internasional, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.