JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk bergerak cepat dan tidak mengulur waktu dalam menindaklanjuti sejumlah catatan kritis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Desakan kuat tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Batu, belum lama ini.
Baca Juga : FSTeM UB Pasang Target Seluruh Prodi Berstatus Unggul di Tengah Skema Baru Akreditasi LAMSAMA
Legislatif mengingatkan, raihan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 yang baru saja diterima jangan sampai membuat jajaran eksekutif terlena dan menutup mata dari kebocoran potensi pendapatan daerah.
Sorotan tajam dewan kian beralasan setelah melihat performa pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 masih belum optimal. Juru Bicara DPRD Kota Batu, Sudiono, membeberkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu tercatat hanya mampu menyentuh angka 92,37 persen atau setara dengan Rp302,95 miliar dari target total yang dipatok sebesar Rp327,98 miliar.
"Terkait catatan BPK mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pengelolaan properti investasi, kami meminta Pemerintah Kota untuk segera menyusun Action Plan (rencana aksi) yang konkret," tegas Sudiono dalam penyampaian pandangan umum fraksi.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menuntut evaluasi kritis secara menyeluruh untuk membedah apakah jebloknya target PAD akibat ketidakakuratan proyeksi perencanaan anggaran, atau justru dipicu oleh mandeknya intensifikasi pemungutan di lapangan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rencana aksi yang diajukan nanti harus memuat skema penyelesaian yang jelas, indikator keberhasilan, jadwal penyelesaian rigid, serta penanggung jawab di setiap lini. "Hal ini mengingat batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK hanya 60 hari," tambahnya.
Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim: Jangan Korbankan Hak 35 Ribu Guru Gara-Gara Salah Urus Administrasi
Merespons rapor merah legislatif, Wali Kota Batu Nurochman tidak menampik adanya kendala dalam optimalisasi penyerapan PBJT serta pengelolaan aset daerah sejauh ini. Pihaknya berjanji akan mengambil tindakan yang lebih terukur untuk membenahi basis data wajib pajak serta potensi pajak daerah lainnya yang belum terdeteksi.
"Tindakan selanjutnya kita akan tindak lanjuti lebih beralaskan tolok ukur. Memang proses pendataan agak sedikit lambat karena basic-nya adalah perbaikan database," ujar Nurochman. Ia sembari memastikan proses sinkronisasi data oleh DPMPTSP dan Bapenda Kota Batu saat ini terus berjalan di lapangan.