free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Makan Bergizi Gratis Libur saat Sekolah Libur? Ini Penjelasan Resmi dan Aturan Lengkapnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

18 - Jun - 2026, 14:11

Loading Placeholder
Ilustrasi MBG. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang dirasakan manfaatnya oleh jutaan peserta didik di Indonesia. Menjelang libur sekolah, tak sedikit orang tua maupun siswa yang mempertanyakan apakah program tersebut tetap berjalan atau dihentikan sementara.

Merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026, layanan MBG dipastikan tidak dilaksanakan selama masa libur sekolah. Aturan tersebut juga berlaku bagi kelompok non-peserta didik yang menjadi penerima manfaat program.

Baca Juga : 316 Mahasiswa FIP Unikama Ikuti KMD-KML, Perkuat Kompetensi Kepramukaan dan Karakter Calon Guru

Keputusan ini tidak hanya berlaku saat liburan semester, tetapi juga mencakup hari libur nasional, libur keagamaan, libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, hingga akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.

Poin-Poin Penting Aturan MBG Selama Libur

1. Penyaluran MBG dihentikan sementara

Selama periode libur, tidak ada pembagian Makan Bergizi Gratis baik untuk peserta didik maupun non-peserta didik. Program akan kembali berjalan setelah masa libur berakhir sesuai jadwal operasional.

2. Petugas keamanan tetap berjaga

Meski layanan makan dihentikan, petugas keamanan di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran guna menjaga keamanan fasilitas.

3. Fasilitas SPPG tidak boleh digunakan

Seluruh fasilitas SPPG dilarang dipakai untuk keperluan apa pun selama masa libur. Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tegas hingga penghentian operasional SPPG.

4. Biaya operasional tetap berjalan

Kebutuhan penting seperti listrik, air, layanan internet, serta insentif petugas keamanan tetap dibiayai melalui anggaran operasional berdasarkan kebutuhan riil (at cost) selama periode libur.

5. Sejumlah pegawai tetap masuk kerja

Walaupun tidak ada pelayanan MBG, Kepala SPPG, Pegawai Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap diwajibkan bekerja. Mereka bertugas memastikan kondisi fasilitas tetap bersih, tertib, dan aman selama libur berlangsung.

Baca Juga : Soal PDI Perjuangan Dorong Evaluasi atau Hentikan MBG, Fraksi Gerindra: Prabowo Tak Mau Janji Manis

6. Persiapan khusus sebelum layanan kembali dibuka

Apabila masa libur berlangsung lebih dari tiga hari, sehari sebelum operasional dimulai kembali, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, dan relawan wajib hadir untuk melakukan pengecekan serta mempersiapkan seluruh kebutuhan layanan. Insentif relawan dalam tahap persiapan ini juga dibayarkan menggunakan biaya operasional sesuai kebutuhan.

7. Berlaku untuk berbagai jenis hari libur

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penghentian sementara MBG tidak hanya berlaku saat libur sekolah, tetapi juga pada libur nasional, libur keagamaan, libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa penghentian sementara layanan MBG merupakan bagian dari mekanisme operasional yang telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026. Program akan kembali berjalan setelah masa libur berakhir dan seluruh persiapan operasional dinyatakan siap.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---