JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang melakukan sosialisasi secara intensif dalam rangka memperkuat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan untuk mencegah adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kegiatan sosialisasi penguatan integritas ASN di lingkungan Dispendik Kabupaten Malang tersebut disampaikan dalam kegiatan Dispendik On The Road (DOR) tahun 2026 yang rutin digelar di berbagai wilayah di Kabupaten Malang. Salah satunya melalui kegiatan DOR yang digelar di SMPN 1 Kromengan, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga : Ratusan PNS Situbondo Purna Tugas, Wabup Ulfiyah: Jangan Berhenti Membangun Daerah
Di mana dalam kegiatan DOR di SMPN 1 Kromengan tersebut diikuti oleh pengawas, penilik, kepala sekolah, serta bendahara Bantuan Oeprasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kecamatan Kromengan dan Wonosari.
Untuk kegiatan DOR tersebut menghadirkan narasumber Sekretaris Dispendik Kabupaten Malang Rosyta Dewi diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Gusni Ariansyah serta perwakilan tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malang yahg berfokus pada materi penguatan integritas, disiplin ASN, pencegahan korupsi, serta tata kelola BOSP.
Gusni menyampaikan, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Menurutnya, nilai integritas harus ditanamkan sejak usia dini melalui pendidikan karakter yang berkelanjutan.
"Integritas adalah keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Nilai ini menjadi benteng utama dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ungkap Gusni, Selasa (2/6/2026).
Pihaknya menyebu, dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berintegritas. Ia pun mendorong agar seluruh insan pendidikan harus menjadi teladan dalam menerapkan nilai kejujuran, kepatuhan terhadap aturan, tanggung jawab, serta profesionalisme dalam bekerja.
Dalam mewujudkan ASN yang berintegritas, ia mengimbau agar seluruh ASN dapat menghindari praktik-praktik gratifikasi, konflik kepentingan, budaya asal pimpinan senang, penyebaran hoaks di media sosial, hingga persoalan netralitas ASN dalam kehidupan politik.
"Pentingnya peningkatan literasi, penguatan etika, serta pemahaman regulasi agar ASN mampu menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel," tutur Gusni.
Baca Juga : Sempat Jadi Sorotan, Pia Cap Mangkok Bongkar Mandiri Parkiran di Atas Irigasi
Selain itu, ia juga menjelasian bahwa setiap pelanggaran disiplin harus ditangani sesuai prosedur, termasuk kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan, pemanggilan resmi, hingga pelaporan apabila ditemukan pelanggaran. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lebih lanjut, Gusni menyebut bahwa Dispendik Kabupaten Malang secara masif telah mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan dana pendidikan, larangan pungutan di luar ketentuan, pengelolaan aset negara, serta larangan pengangkatan tenaga non-ASN yang tidak sesuai regulasi.
Ia juga meminta kepada masing-masing kepala satuan pendidikan untuk selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku agar dapat menghindari temuan pemeriksaan maupun permasalahan hukum di masa yang akan datang.
"Melalui kegiatan DOR 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan dapat memperkuat komitmen terhadap integritas, disiplin, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Sehingga, ketika seluruh pemangku kepentingan pendidikan dapat memperkuat beberapa hal tersebut, maka satuan pendidikan tidak hanya menjadi pusat pembelajaran akademik, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter dan budaya antikorupsi bagi generasi penerus bangsa.