JATIMTIMES - Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan segera mengevaluasi sistem rujukan layanan fisioterapi setelah nilai klaim pembiayaan untuk layanan pemulihan fisik dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp 5 triliun.
Besarnya nilai klaim tersebut menempatkan layanan fisioterapi sebagai salah satu pembiayaan kesehatan tertinggi dalam skema JKN. Kondisi itu dipicu meningkatnya jumlah peserta JKN yang kini telah menjangkau sekitar 280 juta jiwa atau setara 98 persen penduduk Indonesia, bersamaan dengan melonjaknya kasus penyakit tidak menular (PTM).
Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Diterpa Sejumlah Persoalan, dari Dugaan Korupsi hingga Polemik Dana Talangan
Sekretaris Jenderal IFI Muhammad Irfan mengatakan tren penyakit kronis non-menular terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan survei kesehatan nasional terbaru, proporsi penyakit tidak menular kini mencapai 73 persen dari total kasus penyakit di Indonesia.
Menurutnya, hampir seluruh pasien dengan penyakit tidak menular membutuhkan layanan fisioterapi untuk membantu proses pemulihan fungsi gerak dan meningkatkan kualitas hidup.
"Sekarang, survei di 2025, sudah 73 persen penyakit tidak menular. Dan semua kasus penyakit tidak menular butuh fisioterapi," ujar Irfan saat ditemui di sela Kongres Nasional IFI 2026 dan TITAFI XXXVIII.
Irfan menjelaskan, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan fisioterapi belum diimbangi dengan kemudahan akses pelayanan, baik di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai masih membatasi ruang gerak tenaga fisioterapi dalam memberikan layanan secara optimal.
Akibatnya, sebagian besar kasus pemulihan fisik menumpuk di rumah sakit karena pasien harus melalui prosedur rujukan berjenjang yang cukup panjang sebelum mendapatkan penanganan fisioterapi.
Kondisi tersebut, lanjut Irfan, menjadi salah satu penyebab meningkatnya beban pembiayaan layanan rehabilitasi dan pemulihan gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan.
"Saat ini beban biaya fisioterapi cukup tinggi, peringkat ketiga. Sekarang klaimnya itu sudah 5 triliun," urai Sekretaris Jenderal organisasi profesi ahli sistem gerak manusia tersebut.
Baca Juga : Polisi Sebut Tak Ada Surat Demo BEM UI, tapi Beredar Bukti di Medsos
Melihat kondisi itu, IFI mengusulkan perubahan kebijakan yang memberikan kewenangan lebih besar kepada fisioterapis untuk melakukan penilaian klinis dan menentukan layanan sesuai kompetensi profesi. Menurut IFI, langkah tersebut dapat memangkas birokrasi pelayanan sekaligus mempercepat proses pemulihan pasien.
Organisasi profesi tersebut meyakini penyederhanaan sistem rujukan akan berdampak pada efisiensi pembiayaan kesehatan nasional karena pasien dapat memperoleh layanan lebih cepat tanpa harus melalui prosedur administrasi yang berlapis.
Selain berpotensi menekan beban anggaran negara, kebijakan tersebut juga dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Padahal IFI sudah menyampaikan solusinya adalah berikan akses dan kemudahan fisioterapi menentukan layanannya sendiri, sehingga masyarakat bisa lebih cepat sembuh, lebih efektif dalam pelayanan. Saya kira itu saja. Makasih," pungkas Irfan.
IFI berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian BPJS Kesehatan dan pemerintah mengingat tren penyakit tidak menular diperkirakan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Jika tidak diantisipasi dengan perubahan sistem pelayanan yang lebih efektif, beban pembiayaan kesehatan nasional dikhawatirkan akan terus mengalami kenaikan.