JATIMTIMES – Sistem penegakan hukum di lingkungan peradilan militer kembali memicu gelombang protes keras dari berbagai elemen penegak hak asasi manusia di tanah air. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara terbuka menilai bahwa mekanisme peradilan khusus tersebut telah gagal total dalam menjamin dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat umum.
Kekecewaan mendalam tersebut mencuat pasca-adanya dua penanganan perkara pidana yang menyeret keterlibatan oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru-baru ini. Koalisi menilai, ringannya tuntutan serta vonis yang dijatuhkan terhadap para pelaku menjadi rapor merah penegakan HAM. Menurut koalisi koalisi, hukum militer cenderung melanggengkan praktik kebal hukum (impunitas).
Baca Juga : 10 Jurusan Kuliah yang Diprediksi Paling Dibutuhkan di Masa Depan, Tak Mudah Tergantikan AI
“Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia, sehingga reformasi sistem peradilan militer menjadi suatu hal urgen,” bunyi pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil dalam rilis bersama di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dua perkara konkret yang memicu polemik tersebut adalah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM Andrie Yunus serta kasus penganiayaan berujung kematian seorang siswa SMP di Medan, Sumatera Utara. Pada kasus Andrie Yunus, publik dikejutkan oleh langkah oditur militer yang hanya melayangkan tuntutan pidana selama 2,5 tahun penjara terhadap empat terdakwa prajurit TNI.
Kondisi yang tidak kalah ironis juga terjadi dalam persidangan kasus pembunuhan anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tembung yang menyeret oknum babinsa Sertu Riza Pahlivi. Terdakwa dilaporkan hanya dijatuhi vonis kurungan selama 10 bulan dan kewajiban restitusi sebesar Rp12,7 juta oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan tanpa disertai sanksi pemecatan dari institusi TNI.
“Tuntutan kepada pelaku penyerangan Andrie Yunus menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban. Jika tetap dibiarkan, justru akan merusak sistem hukum pidana itu sendiri,” tegas Bayu Wardhana, perwakilan koalisi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Dirinya memaparkan sejumlah dampak kerusakan tatanan hukum nasional bisa jadi preseden buruk. Atas dasar deretan ketimpangan tersebut, koalisi yang diperkuat oleh 19 organisasi nonpemerintah (non-government organization/NGO) termasuk Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, YLBHI, hingga AJI Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Langkah revisi undang-undang ini dinilai mendesak agar seluruh oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diseret ke ranah peradilan sipil.
Selain jalur legislasi, koalisi sipil juga menaruh harapan besar pada proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Mereka mendesak majelis hakim MK untuk mengabulkan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 74 UU TNI dan regulasi terkait dalam UU Peradilan Militer.
"Langkah hukum di MK ini tidak lain untuk meruntuhkan tembok penghalang regulasi yang selama ini dinilai menyandera pelaksanaan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi setiap warga negara," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa reformasi total di tubuh peradilan militer mutlak dilakukan agar institusi pertahanan tersebut tidak lagi dijadikan sarana pelarian dari pertanggungjawaban pidana umum.
“Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP di Medan ini hanya contoh dari deretan kasus yang menunjukkan peradilan militer tidak bisa dipercaya sebagai suatu proses penegakan hukum, melainkan menjadi sarana untuk melanggengkan impunitas atas kasus pidana yang dilakukan oleh TNI,” pungkas Bayu.