JATIMTIMES - Polemik bangunan yang berdiri di atas saluran air di kawasan Jalan Semeru, Kota Malang, mulai menemui titik terang. Pemerintah Kota Malang bersama Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur memastikan bangunan tersebut akan dibongkar setelah pemilik mengakui kesalahan dan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri.
Keputusan itu diambil usai pertemuan yang melibatkan pemilik bangunan, Pemerintah Kota Malang, serta sejumlah instansi terkait. Hasilnya, pemilik bangunan menyatakan kesediaannya untuk membongkar konstruksi yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan pemanfaatan saluran air.
Baca Juga : Tasikmadu Masuk 5 Besar Lomdeskel Jatim 2026, Pemkot Malang Optimistis Raih Hasil Terbaik
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan sikap kooperatif ditunjukkan pihak pemilik selama proses klarifikasi berlangsung. “Kesimpulannya, mereka mau membongkar sendiri. Perwakilan pemilik bangunan juga kooperatif dan sudah menandatangani berita acara,” kata Ade seusai melakukan pemanggilan, Kamis (4/6/2026).
Meski secara prosedur penegakan aturan berada di bawah kewenangan Satpol PP dengan batas waktu maksimal 30 hari, Ade berharap proses pembongkaran bisa dilakukan lebih cepat agar fungsi saluran air segera kembali normal. “Kalau bisa secepat mungkin. Semakin cepat semakin baik,” ujarnya.
Menurut Ade, fokus pemerintah saat ini bukan pada pemberian sanksi tambahan, melainkan memastikan badan saluran air kembali sesuai peruntukannya. Karena itu, selain kewajiban membongkar bangunan, tidak ada sanksi lain yang dijatuhkan kepada pemilik.
Ia menegaskan bahwa pembangunan konstruksi di atas badan air memiliki aturan yang sangat ketat. Dalam ketentuan tata ruang Kota Malang, bangunan yang diperbolehkan berdiri di atas badan air pada umumnya hanya berupa jembatan. “Di atas badan air itu diperbolehkan dibangun konstruksi hanya untuk jembatan,” jelasnya.
Ade juga meluruskan pemahaman terkait dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang selama ini diklaim telah dimiliki pemilik bangunan. Menurutnya, dokumen tersebut bukan izin untuk mendirikan bangunan.
“IKKPR itu informasi, bukan izin. Izin yang sah dan resmi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan dari provinsi harus ada rekomendasi teknis,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat teguran tertulis sebagai tindak lanjut hasil pertemuan tersebut.
“Minggu depan sesuai berita acara, kami akan memberikan surat teguran tertulis untuk membongkar bangunan yang ada,” kata Ari.
Baca Juga : Evakuasi Pendaki Ilegal di Gunung Semeru Terkendala Medan, Akses Jarak Pandang Terhalang Kabut
Ari menegaskan, pembangunan di atas saluran air tidak dapat dilakukan sebelum seluruh dokumen dan izin yang dipersyaratkan terpenuhi. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi yang berlaku dan harus dipatuhi oleh setiap pemilik bangunan.
“Selama belum ada izin, tidak boleh melakukan pembangunan bangunan apa pun di atas saluran air,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman, pemilik bangunan diduga salah memahami proses perizinan. Mereka menganggap pengajuan izin yang sedang berjalan sudah cukup sebagai dasar untuk memulai pembangunan, padahal sejumlah persyaratan penting masih belum dipenuhi.
Dokumen yang belum lengkap antara lain analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga hasil konsultasi dengan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
Ari menambahkan, akses yang melintasi saluran air pada dasarnya masih dimungkinkan selama berbentuk jembatan dan seluruh ketentuan administrasi maupun teknis telah dipenuhi.
“Kalau izin dari Pemkot belum ada, maka rekomendasi teknis dari kami juga belum bisa keluar,” jelasnya.