free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Program Isbat Nikah Pemkot Malang Bikin Pasutri Lega Setelah Puluhan Tahun Menikah Siri

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

26 - May - 2026, 19:19

Loading Placeholder
Sidang perwalian nikah yang digelar di MPP Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kebahagiaan tak bisa disembunyikan dari wajah Mus Mulyadi (54), warga Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang, usai pernikahannya resmi tercatat secara negara melalui program Isbat Nikah Sidang Terpadu yang digelar Pemerintah Kota Malang di Mall Pelayanan Publik MPP) Merdeka Kota Malang, Selasa (26/5/2026).

Mus menjadi satu dari delapan pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah dalam layanan terpadu tersebut. Setelah selama 30 tahun menjalani pernikahan siri, kini ia akhirnya memiliki buku nikah resmi yang diakui negara.

Baca Juga : Bangunan Mulai Disterilkan untuk Pembangunan Simpang Empat Patih, Pedagang Resah Belum Dapat Tempat Baru

Mus mengaku lega karena selama puluhan tahun dirinya hidup tanpa dokumen pernikahan resmi akibat keterbatasan ekonomi. "Dulu saya menikah di tahun 1996 dan saat itu saya menikah di pak kyai. Selama itu pula, saya tidak punya surat atau dokumen resmi (buku nikah)," ujarnya.

Kabar adanya program isbat nikah gratis dari Pemkot Malang langsung dimanfaatkan Mus. Informasi itu pertama kali ia peroleh dari perangkat kampung setempat. Ia pun segera mengurus seluruh persyaratan administrasi untuk mengikuti sidang terpadu tersebut.

"Saya dapat infonya dari pak modin, lalu saya langsung mendaftar. Pendaftarannya gratis dan hanya membawa berkas dokumen yang diperlukan," tambahnya.

Menurut Mus, keberadaan buku nikah sangat penting, terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan keluarga. Selama ini dirinya kerap mengalami kendala saat mengurus dokumen resmi.

Padahal selama 30 tahun menikah, Mus dan istrinya telah dikaruniai dua anak dan dua cucu. "Selama 30 tahun pernikahan, saya sudah dikaruniai dua anak dan dua cucu. Tetapi karena saat itu belum punya buku nikah, jadinya agak kesulitan saat mengurus tentang administrasi kependudukan," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa Sidang Terpadu menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik yang dihadirkan Pemkot Malang untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait dokumen kependudukan.

Menurutnya, program tersebut merupakan langkah jemput bola agar masyarakat bisa memperoleh layanan hukum secara cepat dan terintegrasi. "Ada empat layanan utama yaitu isbat nikah, penetapan asal-usul anak, penetapan perwalian serta perubahan biodata pada buku nikah. Permasalahan ini yang paling banyak dirasakan oleh masyarakat dan lewat sidang terpadu ini menjadi satu solusi," beber Wahyu.

Baca Juga : Gempa Bumi Tektonik di Tenggara Jember Terasa hingga di Sejumlah Wilayah Jatim

Dalam pelaksanaan sidang terpadu tersebut, Pemkot Malang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Total peserta yang mengikuti layanan terpadu mencapai 112 orang dengan peserta tertua berusia 75 tahun.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan bahwa pihaknya turut mendampingi masyarakat dalam proses penetapan perwalian anak melalui peran jaksa pengacara negara.

"Tadi juga dilaksanakan permohonan penetapan perwalian dan kami dampingi untuk melakukan kuasa. Dari 20 pemohon yang mengajukan, semuanya dinyatakan sah dan berhak menjadi wali," ungkapnya.

Ia menambahkan, penetapan perwalian anak menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum dan hak-hak anak dapat terpenuhi secara maksimal.

"Lewat perwalian ini, menjadi bentuk dalam memberikan perlindungan kepada anak. Kita harus melindungi hak-hak mereka seperti hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesehatan, termasuk melindungi mereka dari eksploitasi dan penelantaran," tandasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---