JATIMTIMES – Arena judi sabung ayam di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, digerebek jajaran Satreskrim Polres Gresik, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, enam orang berhasil diamankan. Sementara puluhan lainnya kabur saat polisi datang ke lokasi.
Baca Juga : Pemuda Asal Tulungagung Diringkus Polisi usai Curi 3 HP Senilai Rp16 Juta di Malang
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi arena perjudian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas taruhan sabung ayam tengah berlangsung. Polisi kemudian berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat perjudian.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial HAYP, M, KI, YDC dan IJP serta JI. Mereka kemudian dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor ayam jago, sembilan unit sepeda motor, tiga telepon genggam, tiga kurungan ayam, tiga kiso ayam serta satu jam dinding serta perlengkapan lainnya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, saat penggerebekan berlangsung, banyak orang langsung melarikan diri dari arena perjudian. "Ketika petugas datang ke lokasi, puluhan orang melarikan diri. Namun enam orang berhasil kami amankan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (18/5/2026).
Baca Juga : Genjot JAMULA, Infrastruktur Lamongan Makin Mantap dan Alus
Dari hasil pemeriksaan, arena sabung ayam tersebut sudah beberapa kali beroperasi. Dalam praktik perjudian itu, nominal taruhan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu setiap pertandingan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik maupun pihak yang membuka arena perjudian sabung ayam tersebut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp50 juta.