JATIMTIMES – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis denda Rp 2 juta terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, AV yang dilaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap MS dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (12/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, Yoga Perdana, SH, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa AV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
Baca Juga : Gerebek Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Temukan 50,79 gram Sabu
Atas tindakan tersebut, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda administratif berupa denda sebesar Rp 2 juta.
Dalam perkara ini, majelis hakim menerapkan Pasal 471 KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
Kasus yang terjadi berawal dari insiden antara AV dengan MS, warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi, beberapa waktu lalu.
Menurut Kuasa hukum AV, Eko Sutrisno, SH, atas hasil persidangan tersebut dia menyatakan rasa puas. Proses hukum telah berjalan objektif, transparan dan semua pihak bisa mengetahui tanpa memandang status kewarganegaraan terdakwa.
“Kami menilai keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar. Persidangan ini membuktikan bahwa hukum berlaku adil, tidak memandang apakah itu WNA Rusia atau warga lokal,” ujar Eko.
Pria yang saat ini menjabat Ketua DPC Peradi Banyuwangi tersebut berharap semua pihak bisa menghormati putusan pengadilan.
Dia menambahkan, secara personal, hubungan antara kliennya (terlapor) dan korban (pelapor) sebenarnya telah membaik.
Baca Juga : Beasiswa Garuda S1 Gelombang 2 Segera Dibuka, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
“Antara pelapor dengan terdakwa ini sebenarnya tidak ada masalah (secara personal). Sudah saling berangkulan dan saling memaafkan. Kami akan terus membangun hubungan baik dengan pihak korban,” tambahnya.
Berbeda dengan pihak terdakwa, tim kuasa hukum MS justru menunjukkan ketidak puasan dan memberikan reaksi keras.
Kuasa hukum Rozakki Muhtar, S.H, selaku pengacara MS, meminta Komisi III DPR RI untuk warganya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."Ini luka berat tetapi ditipiringkan. Enak saja habis mukul orang cuma bayar dua juta. Ini bukan masalah finansial bukan masalah bayar-bayaran, tapi ini merusak hukum," jelasnya.
Rozakki Muhtar bersama rekan pendamping M. Yunus Wahyudi dan Nanang Slamet, mengaku sangat tidak puas dengan vonis denda tersebut. Mereka menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim, PN Banyuwangi kepada Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang melibatkan WNA asal Rusia, AV, terhadap warga Banyuwangi MS terjadi saat pelaksanaan event Gebyar Lebaran di kawasan Pantai Boom Marina Banyuwangi, pada Minggu, 29 Maret 2026 lalu. Insiden dipicu oleh ketidaknyamanan AV terhadap suara bising dari suara sound system acara.