free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kronologi Kiai Cabuli Puluhan Santriwati di Pati, Korban Diintimidasi Dikeluarkan dari Pondok 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

04 - May - 2026, 11:00

Loading Placeholder
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kasus dugaan pencabulan di lingkungan pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan. Seorang pengasuh ponpes berinisial AS diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati dalam kurun waktu cukup lama.

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap pola yang diduga digunakan pelaku. Menurut Ali, dugaan tindakan tersebut bermula dari komunikasi pribadi yang dikirim pelaku kepada korban melalui pesan singkat pada malam hari.

Baca Juga : Data Ganda Bikin Statistik Anak Tak Sekolah di Kota Malang Melonjak

"Kiai cabul tersebut meminta korban untuk ditemani tidur di kamar. Korban pun sontak menolak," kata Ali, dikutip Senin (4/5/2026).

Penolakan itu kemudian direspons dengan ancaman. Korban disebut diintimidasi akan dikeluarkan dari pondok jika tidak menuruti permintaan pelaku.

Situasi ini membuat korban yang sebagian besar masih berstatus pelajar dan yatim piatu akhirnya tertekan.

Dari pendampingan yang dilakukan, jumlah korban disebut tidak hanya satu atau dua orang. "Setidaknya korban sampai 30 hingga 50 orang santriwati. Aktivis bejat ini dilakukan bertahun-tahun, " sebut Ali.

Sebagian korban bahkan masih berusia di bawah umur. "Lebih dari 30 atau 50 orang santriwati. Di bawah umur, itu ada yang kelas satu, kelas dua SMP," ujarnya.

Adapun peristiwa tersebut diduga terjadi di lebih dari satu lokasi di area pondok pesantren, termasuk saat pembangunan hingga fasilitas sudah berdiri.

"Pertama, waktu itu bangun pondok pesantren. Itu ada bedeng atau mes. Yang kedua, menurut keterangan korban, itu di kamar, bersebelahan dengan kamar istrinya," kata Ali.

Ali juga menyebut tindakan tersebut dilakukan berulang dengan korban berbeda. "Itu kejadian berulang-ulang. Korbannya berbeda-beda, waktu berbeda-beda, tempat berbeda dengan unsur ancaman," ujarnya.

Dalam sejumlah keterangan yang dihimpun, ada korban yang diduga sampai hamil dan kemudian diminta menikah untuk menutupi peristiwa tersebut. "Menurut keterangan yang saya dapat, tetapi tidak di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), (korban, red) disuruh menikah sama santri di sana," ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Selidiki Curanmor Viral di Singosari, Pelaku Diduga Gunakan Oli dan Air Keras Saat Beraksi

Kasus ini kini telah ditangani aparat kepolisian. Terduga pelaku disebut sudah berstatus tersangka.

Kasi Humas Polresta Pati Hafid Amin menyatakan  penyidikan masih berlangsung. "Selain itu, pihak penyidik satreskrim tengah memproses kasus tersebut secara intens, " jelas Hafid.

Sebelumnya, isu soal kasus ini memicu reaksi masyarakat di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Sejumlah warga mendatangi pondok pesantren putri tempat kejadian untuk meminta kejelasan dan penegakan hukum,l pada Sabtu (2/5/2026). 

Aksi berlangsung dengan membawa spanduk berisi tuntutan. Di antaranya “perempuan bukan objek seksual” dan “pondok tempat belajar bukan tempat kurang ajar”. Situasi sempat memanas ketika perwakilan yayasan menemui massa di lokasi.

Ketua yayasan pondok pesantren berinisial S menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah internal. "Insya  Allah untuk bersangkutan (terduga pelaku), secara pribadi sudah saya nonaktifkan dan untuk anak santri akan saya pulangkan," ucap S di hadapan massa.

Ia juga menegaskan posisinya tidak terkait dengan dugaan tindakan tersebut. "Saya ketua yayasan pondok pesantren dan bukan pelakunya. Saya ketua yayasan bukan pelaku. Jadi, pelaku sudah saya nonaktifkan. Terima kasih," tutup S. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---