JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang diagendakan bakal segera menggelar rapat kerja (raker) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Rencananya, agenda raker yang juga bakal melibatkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang tersebut secara spesifik bakal membahas tindak lanjut ihwal dugaan belum adanya perizinan pada proyek pembangunan PT Tomoland.
Sebagaimana diberitakan, proyek yang dikerjakan PT Tomoland yang diduga kuat belum dilengkapi dengan perizinan tersebut berada di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selain dugaan polemik belum adanya perizinan, aktivitas kendaraan proyek juga turut menuai keluhan warga maupun pemerintah desa setempat.
Baca Juga : Pansus Bongkar Ketimpangan Dividen BUMD Jatim: Bank Jatim 86 Persen, PWU-JGU Tak Sampai 1 Persen
Diketahui, lalu lintas truk pengangkut material yang juga melintas di kawasan jalan sempit tersebut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Terlebih saat truk proyek melintas di jalur menanjak yang rawan mengakibatkan kendaraan tak kuat saat melintas.
Truk proyek yang diduga merupakan pengangkut material pembangunan untuk PT Tomoland tersebut, juga kerap membawa beragam dampak buruk bagi warga maupun pengguna jalan. Bahkan pagar rumah warga juga pernah tertabrak truk yang tidak kuat saat menanjak.
Terbaru, insiden kecelakaan tragis juga terjadi pada Kamis (23/4/2026). Korbannya merupakan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Kampus 3 Malang. Pada insiden kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kaki kanan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Karsa Husada, Kota Batu, sesaat setelah kejadian.
Berdasarkan laporan dari Satlantas Polres Malang, penyebab kecelakaan antara dump truck proyek dengan pengendara sepeda motor tersebut disebabkan faktor manusia. Selain tidak bisa menguasai keadaan saat melintasi jalan tanjakan, sopir dump truck juga tidak melengkapi dokumen berkendara. Yakni tidak membawa SIM saat terjadinya insiden kecelakaan tersebut.
Selain faktor manusia, kecelakaan juga diduga disebabkan faktor kendaraan. Saat berada di lokasi kejadian, as roda truk tersebut patah hingga akhirnya menabrak seorang mahasiswa pengendara sepeda motor tersebut.
Polemik berkepanjangan tersebut sejatinya juga telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Malang melalui DPKPCK. Namun, upaya persuasif kepada PT Tomoland selaku pengembang agar segera melengkapi perizinan tersebut terkesan diabaikan.
Sebaliknya, pihak developer justru tetap nekat melakukan pembangunan vila resort dan rumah kost Graha Agung Highland di Desa Sumbersekar tersebut. Alhasil, DPRD Kabupaten Malang yang mendengar kabar tersebut juga turut geram dan bakal melakukan raker bersama Pemkab Malang.
"Kalau tidak ada izin-nya, nanti selanjutnya akan saya panggil. Komisi III akan panggil Cipta Karya (DPKPCK Kabupaten Malang) untuk mengetahui kebenarannya terkait dengan tidak adanya izin itu," tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh.
Baca Juga : Heboh! Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ART ke Polisi, Erin Bantah Aniaya dan Siapkan Bukti CCTV
Menurut Tantri, raker tersebut bakal diagendakan segera mengingat sudah banyaknya dugaan polemik dan sorotan dari sejumlah pihak yang terjadi di lapangan. "Nanti rapat kerja akan secepatnya untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Tantri menegaskan, sebelum memulai pembangunan, pihak developer wajib mengurus atau melengkapi perizinan terlebih dahulu. "Benar seperti itu (harus melengkapi perizinan, red). Nanti segera kami konfirmasikan ke Cipta Karya dengan cara rapat kerja. DPRD sebagai fungsi pengawasan kan harus, sehingga ini segera ditindaklanjuti," imbuhnya.
Tantri menambahkan, jika dari hasil raker tersebut ternyata memang terbukti pihak developer tidak atau belum mengurus maupun melengkapi perizinan, maka proyek yang disebut dibangun oleh PT Tomoland tersebut harus dihentikan. "Kalau tidak ada izin, ya harus diberhentikan sementara sampai menunggu izinnya keluar," pungkasnya.
Sementara itu, dalam pernyataannya, pihak PT Tomoland membantah bahwa pembangunan vila resort dan rumah kost Graha Agung Highland di Desa Sumbersekar tersebut belum dilengkapi perizinan.
Namun sayangnya, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, pihak PT Tomoland enggan memberikan keterangan lebih jauh. Sebaliknya meminta kepada wartawan untuk menunggu rilis resmi yang hingga kini belum ada kejelasan kapan bakal disampaikan ke publik.