free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Tiga Kafe di Selatan GOR Ken Arok Dirazia Polisi, Ratusan Botol Miras Disita

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Apr - 2026, 13:56

Loading Placeholder
Polisi saat melakukan razia di sejumlah kafe di selatan GOR Ken Arok (foto: Polsek Kedungkandang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Razia kafe kembali digelar aparat kepolisian di Kota Malang. Kali ini, tiga lokasi yang diduga menjadi tempat hiburan malam di kawasan selatan GOR Ken Arok tepatnya di Jalan Kalianyar Buring menjadi sasaran operasi yang dilakukan Polsek Kedungkandang pada Kamis malam 23 April 2026. 

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dilakukan sebagai respons atas keresahan warga yang mengeluhkan aktivitas kafe hingga larut malam.

Baca Juga : Bus Aremania Diserang di Tol Waru, Kaca Pecah dan Penumpang Terluka Saat Menuju Bandung

Kapolsek Kedungkandang M Roichan mengungkapkan bahwa razia ini berangkat dari banyaknya laporan masyarakat. Warga disebut merasa terganggu dengan operasional kafe yang berlangsung hingga dini hari dan diduga melanggar ketentuan. 

"Kami menerima banyak aduan dan laporan dari warga terkait tempat hiburan yang beroperasi hingga dini hari. Untuk menjaga kondisi kamtibmas yang kondusif, kami pun melaksanakan kegiatan razia," ujar Roichan.

Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali menyasar Kafe JKS. Di lokasi ini, polisi menemukan berbagai jenis minuman keras yang tersimpan di dalam kafe. Mulai dari bir, vodka hingga anggur merah diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.

Razia kemudian berlanjut ke dua kafe lainnya, yakni Kafe Seli dan Kafe R3 yang berada berdekatan. Di kedua tempat tersebut, polisi kembali menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin edar maupun penjualan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran aturan operasional usaha.

"Dari tiga kafe yang kami razia, ditemukan total sebanyak 179 botol miras dari berbagai jenis mulai dari arak bali, bir, anggur merah, hingga vodka," terangnya.

Seluruh barang bukti berupa ratusan botol minuman keras langsung disita dan diamankan oleh petugas. Sementara itu, pemilik atau pengelola kafe dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai aturan yang berlaku. 

Baca Juga : Tragis, Seorang Pria Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Belakang Rumah

"Miras-miras tersebut kami sita dan kami amankan sebagai barang bukti. Lalu untuk pemilik kafe, dapat mengikuti sidang tipiring," tambahnya.

Terkait nasib barang bukti tersebut, pihak kepolisian menyebutkan bahwa proses pemusnahan akan bergantung pada putusan pengadilan. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, maka minuman keras tersebut akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. 

"Nanti hakim yang menentukan, jika tidak ada izinnya maka akan dimusnahkan. Tentunya, pemusnahan baru akan dilakukan setelah adanya putusan dari hakim," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---