JATIMTIMES - Upaya memperluas perlindungan tenaga kerja terus diperkuat. Pada 22 April 2026, telah dilaksanakan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Mojokerto di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto sebagai langkah strategis mendorong kepatuhan pemberi kerja dan percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Forum ini dibentuk berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2024–2045, serta Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga BPJS.
Baca Juga : Kasus Dugaan Penganiayaan Yai Mim Tetap Diproses, Polisi Kantongi Hasil Visum
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, ATD, M.M., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Imam Haryono Safii, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Robik Subagyo, S.T., M.M., Kabag Hukum Sekretariat Daerah Mojokerto Agus Triyatno, S.STP serta Kasidatun Kejari Kota Mojokerto Christianto, S.H.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan berkolaborasi untuk mengidentifikasi ekosistem perlindungan pekerja di masing-masing OPD, memastikan kepatuhan pemberi kerja, serta merumuskan kebijakan bersama guna mempercepat capaian UCJ. Forum juga berfungsi memberikan pendampingan hukum dalam penyusunan regulasi serta mendorong implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
Forum Kepatuhan Jamsostek ini diperkuat dengan susunan kepengurusan lintas instansi. Wali Kota Mojokerto bertindak sebagai pembina, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sebagai ketua, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto sebagai wakil ketua, serta Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat sebagai sekretaris. Adapun Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mojokerto ditunjuk sebagai wakil sekretaris. Komposisi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan kepatuhan program berjalan optimal.
Sejumlah output strategis ditargetkan dari forum ini, mulai dari penyusunan grand design dan roadmap peningkatan UCJ, strategi perluasan kepesertaan, pengawalan penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan program melalui sosialisasi, rapat koordinasi, dan forum diskusi. Selain itu, pendekatan persuasif melalui edukasi dan pendampingan akan diimbangi dengan langkah tegas terhadap pemberi kerja yang tidak patuh.
Pada tahun 2026, Kota Mojokerto menargetkan capaian UCJ sebesar 71,73%. Namun hingga 20 April 2026, masih terdapat gap sebesar 18.370 tenaga kerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Imam Haryono Safii, menegaskan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Baca Juga : Permudah Pembayaran dan Konsultasi Pajak, Bapenda Kota Batu Hadirkan Layanan Keliling PBB-P2 di Torongrejo
“Forum Kepatuhan ini bukan sekadar wadah koordinasi, tetapi motor penggerak untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Kami akan mendorong sinergi yang lebih kuat, baik melalui sosialisasi, pendampingan hukum, hingga penguatan kepatuhan pemberi kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan mencapai target UCJ tidak hanya bergantung pada BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga pada komitmen seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Dengan kolaborasi yang solid, kami optimistis gap kepesertaan dapat ditekan dan target UCJ Kota Mojokerto tercapai. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan,” tutupnya.