JATIMTIMES – Dalam upaya menghomati kesucian dan kekhusyukan bulan Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi Nomor 321 Tahun 2025. Isinya soal pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan dan rumah makan selama bulan puasa.
Sebagai tindak lanjut adanya SE tersebut, pemerintah membentuk tim terpadu yang terdiri dari; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tim ini bertugas melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring, dan pembinaan.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Temukan Saluran Irigasi Penuh Sampah
Pelaksanaan kegiatan tim terpadu menyasar tempat-tempat hiburan di wilayah Banyuwangi. Tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Akhmad Kholid Askandar itu melakukan pembinaan langsung kepada sejumlah pengelola tempat hiburan pada Sabtu (8/3/2025) malam.
"Berdasarkan SE Nomor 321 Tahun 2025, kami menyampaikan kepada pengelola untuk menghentikan sementara kegiatannya selama bulan suci Ramadan. Memang beberapa masih ada yang buka, namun kita berikan pembinaan dan mereka membuat pernyataan serta berjanji untuk tidak melakukan aktivitas hiburan selama Bulan Suci Ramadan," ujar Kholid kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan monitoring ini bertujuan dalam rangka menghormati dan menjaga kekhusyukan Ramadan 1446 H.
Tim terpadu telah melaksanaan program kegiatan monitoring yang dimulai sejak 6 Maret 2025 lalu dan akan terus dilakukan selama bulan Ramadan 2025.
Baca Juga : 5 Rekomendasi Drama Korea yang Aman Ditonton Saat Puasa
Pada kegiatan Sabtu malam, tim terpadu melakukan pembinaan di sejumlah lokasi tempat hiburan, warung karaoke dan radio komunitas. Misalnya yang ada di wilayah Desa Rejosari dan Desa Olehsari, Kecamatan Glagah.
Selanjutnya tim terpadu juga menggelar program yang sama dengan mendatangi dan membina pengelola hiburan yang ada di Kelurahan Boyolangu dan Desa Jambesari, Kecamatan Giri.