JATIMTIMES - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) menggelar kegiatan Pembinaan Notaris di Dyandra Convention Center, Surabaya, Jumat (28/2/2025). Ini sebagai upaya mendorong agar Notaris di Jatim senantiasa mengedepankan profesionalisme.
Kegiatan kali ini dihadiri oleh ratusan notaris dari 20 Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) se-Jatim serta sejumlah pejabat tinggi Kemenkum. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan itu.
Baca Juga : Berkontribusi Positif, RSI Unisma Malang Kolaborasi LAZIZNU Gelar Khitan Massal Gratis
Dalam kesempatan tersebut, Widodo menekankan pentingnya peran Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) periode 2025-2028 dalam menjaga profesionalisme dan integritas notaris.
“MPDN merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dalam mengawasi notaris. Oleh karena itu, anggota MPDN harus bertindak jujur, profesional, tegas, dan responsif,” ujar Dirjen AHU Kemenkum Widodo.
Lebih lanjut, Widodo yang didampingi Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto juga mengingatkan risiko yang dapat timbul akibat ketidakprofesionalan notaris. Termasuk jika Notaris terlibat pembuatan akta otentik yang tidak sah, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan informasi pribadi klien.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat memicu sengketa hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Karena itu, Notaris harus bertindak profesional agar terhindar dari risiko tersebut.
Widodo juga menyoroti pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap profesi notaris. MPDN diwajibkan melakukan pemeriksaan protokol notaris secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan akun.
Dikatakannya, pada 2024 lalu, sebanyak 133 akun notaris ditemukan bermasalah. Bahkan beberapa akun di antaranya masih aktif meski pemiliknya telah meninggal atau diberhentikan.
“Pengawasan harus lebih ketat agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik notaris yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga : Distan-KP Jatim Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Pokok Aman hingga 8 Bulan
Dalam upaya menjaga keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF), MPDN juga diminta memastikan notaris mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.
Ia menyebut, tahun lalu Kemenkum telah memblokir lebih dari 6.000 akun AHU Online Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban laporan penilaian risiko sebagai bentuk penegakan aturan.
Selain itu, Widodo juga menyoroti persaingan ketat dalam profesi notaris, yang memicu sebagian oknum untuk melakukan pelanggaran demi mendapatkan klien. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pemberian sanksi tegas terhadap notaris yang terbukti melanggar hukum.
“Jangan sampai kita cenderung melindungi oknum notaris. Pengawasan yang ketat adalah kunci untuk menjaga kredibilitas profesi ini,” tambahnya.