JATIMTIMES - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya resmi menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat advokasi hukum serta meningkatkan kualitas pemberitaan terkait isu-isu hukum di masyarakat.
Acara penandatanganan kerja sama berlangsung di Sekretariat JMSI Malang Raya, yang berlokasi di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (26/2).
Baca Juga : Cegah Perdagangan Orang, Disnakertrans Jatim Dorong Perusahaan Pengerah Tenaga Migran Patuhi Prosedur
Ketua JMSI Malang Raya, Saiful Arif, menegaskan bahwa kerja sama ini penting untuk membangun sinergi antara dunia hukum dan media. Menurutnya, meskipun advokat dan jurnalis memiliki tugas yang berbeda, keduanya dapat saling melengkapi dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada publik.
"Kerja sama ini bisa memberikan manfaat karena kita memiliki peran yang berbeda. Para pengacara bergerak di bidang hukum, sementara kami di bidang informasi dan pemberitaan. JMSI sendiri adalah organisasi perusahaan pers, bukan media atau profesi jurnalistik, sehingga kolaborasi ini penting untuk saling mendukung," ujar Saiful.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi jurnalis agar mereka dapat menyampaikan informasi secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Kami ingin meningkatkan kualitas pemberitaan terkait istilah-istilah hukum agar lebih akurat. Wartawan kami tentu mengalami tantangan dalam memahami pasal-pasal hukum, sehingga melalui kerja sama ini, kita bisa saling berbagi ilmu dan berdiskusi," tambahnya.
Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kerja sama antara advokat dan media sangat penting dalam upaya advokasi publik. "Advokasi bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagaimana pesan itu bisa sampai ke masyarakat. Sebagus apa pun kerja advokat, jika tidak dipublikasikan dengan baik, maka manfaatnya tidak akan maksimal. Oleh karena itu, sinergi ini menjadi sangat penting," ungkap Dian.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pelatihan bagi jurnalis dalam memahami istilah hukum agar pemberitaan menjadi lebih akurat. "Sering kali kita melihat pemberitaan yang masih rancu dalam menuliskan istilah hukum, seperti perbedaan antara dakwaan dan tuntutan. Hal seperti ini bisa menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat," tambahnya.
Baca Juga : Sering Diucapkan Jelang Datangnya Ramadan, Apa Arti Marhaban Ya Ramadan?
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum JMSI Malang Raya, Djoko Tritjahjana, yang juga menjabat sebagai Ketua PBH Peradi Malang, menekankan pentingnya komitmen dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
"Advokat memiliki kewajiban menjalankan tugas pro bono untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Namun, di lapangan, masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa datang ke Peradi pasti mahal. Padahal, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi dan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan," jelas Djoko.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa media memiliki peran besar dalam membangun pemahaman hukum di masyarakat."Media harus berani bersikap kritis terhadap isu-isu hukum yang berkembang. Bukan hanya sekadar menjadi corong informasi, tetapi juga menghadirkan analisis yang tajam dan berbasis hukum," katanya.
Kerja sama antara JMSI Malang Raya dan PBH Peradi Malang diharapkan dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat luas bagi advokat, jurnalis, dan masyarakat umum. "Ini bukan hanya tentang saling mengoreksi, tetapi juga saling mengisi. Dengan demikian, sinergi ini bisa menjadi kekuatan nyata dalam upaya advokasi dan penyebaran informasi hukum yang lebih akurat serta bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Djoko.