JATIMTIMES - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Bullion Bank, atau bank emas pertama di Indonesia pada Rabu, 26 Februari 2025. Setidaknya ada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam terbitnya layanan bank emas ini, di antaranya PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan pentingnya kehadiran Bullion Bank bagi Indonesia yang memiliki cadangan emas terbesar keenam di dunia.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari Rabu, 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia," ujar Prabowo.
Pendirian Bullion Bank di Indonesia bukanlah proses yang singkat. Persiapan bank emas ini telah berlangsung selama empat tahun, melibatkan berbagai kajian serta regulasi yang mendukung. Prabowo mengakui bahwa dirinya hanya meresmikan bank ini, tetapi banyak pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkannya.
"Saya paham bahwa persiapan bank emas ini memakan waktu cukup lama. Kalau tidak salah lebih dari 4 tahun. Takdir saya bahwa saya yang resmikan. Sekali lagi saya harus ucapkan terima kasih Pak Jokowi," tuturnya.
Prabowo juga menyoroti fakta bahwa selama ini Indonesia belum memiliki bank khusus untuk emas. Padahal, sebagai negara dengan cadangan emas melimpah, keberadaan bank emas sangatlah penting untuk menjaga aset nasional agar tidak terus mengalir ke luar negeri.
Dengan hadirnya Bullion Bank, Prabowo berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan emas di dalam negeri, mencegah kebocoran ke luar negeri, serta meningkatkan pendapatan negara.
Bullion Bank adalah lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjalankan berbagai kegiatan usaha berkaitan dengan emas. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, layanan yang ditawarkan oleh Bullion Bank meliputi:
- Simpanan emas: Penyimpanan emas dalam bentuk digital yang dapat ditarik dalam bentuk fisik.
- Pembiayaan emas: Penyediaan emas dengan skema pembayaran tertentu.
- Perdagangan emas: Jual beli emas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Penitipan emas: Jasa penyimpanan emas bagi masyarakat dengan imbalan jasa tertentu.
Peraturan ini ditetapkan dan ditetapkan aturan perundang-undangannya pada 18 Oktober 2024. Bahkan bank emas ini membuka peluang bagi lembaga keuangan untuk berpartisipasi dalam industri emas dengan regulasi yang lebih jelas.
Lembaga jasa keuangan yang ingin menyelenggarakan layanan Bullion Bank harus memenuhi beberapa persyaratan penting, sebagaimana diatur dalam POJK 17/2024:
1. Modal Minimum Rp14 Triliun
• Bank umum dan bank konvensional dengan unit usaha syariah harus memiliki modal inti minimal Rp14 triliun.
• LJK lain yang ingin menyelenggarakan Bullion Bank juga harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.
• Pengecualian diberikan bagi LJK yang hanya menyelenggarakan penitipan emas.
"Bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang hanya melakukan kegiatan Penitipan Emas dikecualikan dari kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp14 triliun," bunyi Pasal 22 POJK 17/2024.
2. Harus Mendapatkan Izin dari OJK
LJK yang ingin menyelenggarakan Bullion Bank harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk:
• Mengajukan dokumen terkait data pemimpin satuan kerja khusus penyelenggara Bullion Bank.
• Menyusun rencana bisnis yang jelas.
• Memenuhi ketentuan permodalan.
• Lulus analisis kelayakan bisnis oleh OJK.
OJK juga berhak melakukan inspeksi ke kantor LJK untuk memastikan kesiapan operasional sebelum memberikan izin.
Saat ini, ada dua lembaga keuangan yang resmi menyelenggarakan layanan Bullion Bank di Indonesia, yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
1. Pegadaian
Pegadaian menjadi Bank Emas pertama di Indonesia setelah mendapatkan izin dari OJK melalui surat persetujuan S-325/PL.02/2024. Pegadaian menawarkan berbagai layanan, termasuk:
- Tabungan Emas: Investasi emas dengan sistem tabungan digital.
- Deposito Emas: Simpanan emas dalam jumlah besar.
- Pinjaman Modal Kerja Berbasis Emas: Kredit dengan jaminan emas.
- Jasa Titipan Emas Korporasi: Penyimpanan emas untuk perusahaan.
Cara Mengakses Layanan Pegadaian
Baca Juga : Polisi Warning Oknum Tengkulak di Kota Malang: Jangan Permainkan Harga Bahan Pokok
- Melalui Aplikasi Pegadaian Digital:
• Unduh aplikasi Pegadaian Digital di Play Store atau App Store.
• Buat akun dan pilih menu "Tabungan Emas".
• Isi data diri dan lakukan verifikasi.
• Setorkan dana awal untuk mulai menabung emas.
• Emas bisa dibeli, dijual, atau dicetak dalam bentuk fisik kapan saja.
- Melalui Kantor Pegadaian:
• Kunjungi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa KTP.
• Daftar sebagai nasabah Tabungan Emas atau Bullion Bank.
• Setor dana sesuai harga emas yang berlaku.
• Simpan emas secara digital atau cetak dalam bentuk fisik kapan pun diinginkan.
2. Bank Syariah Indonesia (BSI)
BSI mendapatkan izin untuk menjalankan layanan perdagangan emas dan penitipan emas.
Cara Mengakses Layanan BSI
- Melalui Aplikasi BSI Mobile:
• Unduh dan instal aplikasi BSI Mobile.
• Daftar akun dan pilih menu "Emas Digital".
• Lengkapi data dan lakukan verifikasi.
• Mulai investasi emas sesuai kebutuhan.
- Melalui Kantor Cabang BSI:
• Kunjungi kantor cabang BSI yang menyediakan layanan investasi emas.
• Konsultasikan pilihan investasi emas, baik dalam bentuk tabungan digital maupun Bullion Bank.
Demikian informasi layanan Bullion Bank, bank emas pertama di Indonesia yang baru diresmikan Prabowo. Semoga informasi ini bermanfaat.