JATIMTIMES - Sekitar 10 ribu pengguna jalan melanggar ketentuan lalu lintas saat dilaksanakannya Operasi Keselamatan Semeru 2025. Dari puluhan ribu pelanggar lalu lintas tersebut, didominasi oleh penguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha menuturkan, Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung selama dua minggu. Yakni sejak 10 Februari 2025, dan berakhir pada Minggu (23/2/2025).
Baca Juga : Heboh Beredar Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi, Ini Penjelasannya
"Kami melaksanakan penindakan menggunakan Teguran Presisi dan juga penindakan secara ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik)," ungkap Perwira Polri yang karib disapa Gana ini.
Pada pelaksanaan tindakan secara ETLE statis tersebut, disampaikan Gana, ada sebanyak 33 penindakan. Yakni didominasi kepada melanggar traffic light.
"Sedangkan penindakan menggunakan Teguran Presisi yang menjadi atensi Bapak Kapolri itu ada 10.078 penindakan," imbuhnya.
Gana menjabarkan, pada penindakan Teguran Presisi tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan helm. Di antaranya, sebanyak 2.199 mendapatkan penindakan karena tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 1.496; melanggar traffic light sebanyak 626.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Ingatkan Dinas PU Tak Main-Main Soal Perbaikan Jalan
Kemudian melanggar rambu sebanyak 601; tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan spesifikasi teknis sebanyak 448; serta tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 324.
"Penindakan didominasi tidak menggunakan helm sebanyak 3.789," pungkas Gana.