JATIMTIMES- Pemerintah terus menggencarkan upaya penegakan kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rangka Hari Kepatuhan Februari 2025, sebanyak 38 badan usaha di Banyuwangi dan Situbondo dipanggil untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Langkah ini dilakukan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Banyuwangi dan Situbondo di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Dari total badan usaha yang dipanggil, masing-masing 19 perusahaan di Banyuwangi dan Situbondo diduga memiliki tunggakan iuran, hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya (PDS), atau bahkan belum terdaftar sama sekali sebagai peserta wajib BPJS Ketenagakerjaan (PWBD). Pemanggilan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga : 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar Digagalkan Bea Cukai Malang di 3 Lokasi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, menegaskan bahwa penegakan kepatuhan merupakan amanat dari undang-undang serta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Dalam prosesnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki petugas pemeriksa yang bertugas memastikan jumlah kepesertaan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Setiap badan usaha wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 telah mengatur bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ocky, Senin (24/2/2025).
Kewajiban tersebut mencakup pendaftaran pekerja secara bertahap sesuai dengan skema program jaminan sosial yang diikuti. Selain itu, pemberi kerja juga diwajibkan memberikan data diri pekerja dan keluarganya secara lengkap dan akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar pekerja bisa mendapatkan perlindungan yang layak dalam hal jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.
Meski upaya pemanggilan ini merupakan langkah persuasif, BPJS Ketenagakerjaan tetap menegaskan pentingnya kepatuhan bagi seluruh badan usaha. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi, maka tindakan lebih lanjut, termasuk sanksi administratif, bisa dikenakan.
Ocky juga berharap perusahaan bisa lebih proaktif dalam berpartisipasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, tidak hanya pekerja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga perusahaan dapat terhindar dari risiko hukum yang lebih besar di kemudian hari.
Baca Juga : Lima JPTP Pemkab Malang Belum Dilantik, Terkendala Surat Rekomendaai dari Kemendagri RI
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta memastikan hak-hak tenaga kerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah pun terus berkomitmen dalam mengawasi kepatuhan badan usaha demi kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
"Kami berharap seluruh badan usaha dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajibannya terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga investasi bagi perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha di masa depan," tutup Ocky Olivia.