free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Blitar Kota Tangkap Pelaku Begal Payudara di Jalanan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

24 - Feb - 2025, 13:37

Loading Placeholder
Rekaman CCTV menangkap momen aksi pelaku begal payudara saat beraksi di depan sekolah di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

JATIMTIMES - Teror malam bagi para perempuan yang berjalan di pinggir jalan akhirnya berakhir. Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus MT (27), pria bejat asal Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang kerap melancarkan aksi begal payudara. Tak hanya sekali, pelaku telah berulang kali menjalankan aksinya hingga tiga korban akhirnya berani melapor ke polisi.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, membenarkan bahwa MT telah ditangkap setelah aksinya terekam jelas dalam rekaman CCTV. "Pelaku ini beraksi dengan mengendarai motor, lalu tiba-tiba meraba bagian sensitif korban yang kebetulan sedang berjalan di pinggir jalan," ujar Samsul, Senin (24/2/2025).

Baca Juga : Sepekan, Polisi Tindak Ratusan Knalpot Brong di Tulungagung

Aksi terakhir MT terjadi di depan sebuah sekolah di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, pada 17 Januari 2025. Korbannya adalah seorang siswi sekolah yang tengah menunggu waktu aman untuk menyeberang. Tanpa curiga, korban berdiri di pinggir jalan, hingga tiba-tiba motor yang dikendarai MT mendekat, dan dalam hitungan detik, tangan kotornya meraba bagian tubuh korban sebelum tancap gas meninggalkan lokasi.

Namun, kali ini keberuntungan tidak berpihak pada pelaku. Aksinya terekam kamera CCTV sekolah. Korban yang shock dan ketakutan segera melapor ke Polres Blitar Kota. "Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil mengenali ciri-ciri pelaku dan segera menangkapnya," ungkap Samsul.

Tak dapat mengelak, MT akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut telah melakukan aksi serupa di berbagai titik di Blitar, namun hanya tiga korban yang berani melapor. "Korban yang melapor ada tiga, tapi kemungkinan besar jumlah korban sebenarnya lebih dari itu. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," tambahnya.

Kini, MT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dikenai pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal 281 KUHP.

Baca Juga : Tabrak Samping, Kecelakaan Viral di Pakisaji Sebabkan 3 Korban Luka

"Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara," tegas Samsul. Saat ini, pelaku mendekam di Mapolres Blitar Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini membawa kelegaan bagi masyarakat, terutama kaum perempuan yang selama ini dihantui ketakutan akibat aksi predator jalanan seperti MT. Kini, tangan iblis itu telah diborgol, tak lagi bebas mencengkeram ketenangan di jalanan Blitar. Namun, kasus ini menjadi alarm bagi para perempuan untuk tetap waspada, dan bagi aparat untuk terus meningkatkan keamanan di ruang publik.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---