JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang dapati adanya pengiriman rokok ilegal di dua wilayah yakni Kota Malang dan Kabupaten Malang. Dari dua lokasi tersebut tim berhasil mengamankan 500 ribu rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar hampir Rp 750 juta.
Dua lokasi ini ada di Jalan Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan di Jasa Ekspedisi Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Penemuan ini ditemukan dalam kurun waktu yang berbeda.
Baca Juga : Masyarakat Keluhkan Masalah Miras, Pernikahan Usia Dini dan Bank Harian kepada Anggota DPRD Banyuwangi
Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pengamanan dilakukan pada 15 Februari 2025, Bea Cukai Malang mendapati informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang warna hitam metalik. Kemudian tim menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok illegal pada pukul 23.00 sampai 00.30 Minggu (16/2/2025) dini hari.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran wilayah Kepanjen dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud melintas di Jalan Raya Curungrejo,” ujar Gunawan, Jumat (21/2/2025).
Tim kemudian melakukan pengejaran dan melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan di Jalan Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada sarana pengangkut tersebut dan didapati di dalamnya mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek,” tambah Gunawan.
Totalnya tim mengamankan sebanyak 13 ribu bungkus, dengan total 260 ribu batang tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan dan membawa supir, sarana pengangkut serta barang di dalamnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
Tak berhenti di situ saja, saat KPPBC TMC Malang melakukan patroli rutin pemeriksaan pada jasa ekspedisi didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Senin (17/2/2025) malam.
Baca Juga : DPRD Jombang Dukung Polisi Berantas Miras untuk Tangkal Kriminalitas
Dari hasil pemeriksaan didapati 309 koli atau 12.166 bungkus dengan total 240.120 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut tim melakukan pencegahan peredaran terhadap barang tersebut.
Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. “Dari hasil dua lokasi operasi ini menghasilkan penindakan 500.120 batang rokok ilegal," kata Gunawan.
Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 746.057.400. Besaran nilai tersebut, punya potensi kerugian negara mencapai Rp 375.117.040.