JATIMTIMES - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) mendorong percepatan sertifikasi tanah bagi para pelaku UMKM. Percepatan sertifikasi tanah bisa dimanfaatkan untuk memperkuat modal UMKM.
Langkah tersebut dilakukan melalui program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) 2025. Kepala Bidang Pembiayaan Diskop UKM Jatim Arif Lukman Hakim menjelaskan, program SHAT yang telah berjalan beberapa tahun ini bertujuan untuk meningkatkan status kepemilikan tanah bagi pelaku usaha mikro, serta membuka akses permodalan bagi mereka.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Dorong Regulasi Wajib bagi Ojol dan UMKM
"Sertifikasi tanah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga alat untuk membuka peluang ekonomi bagi usaha mikro. Tanah yang bersertifikat dapat menjadi jaminan untuk mendapatkan modal usaha, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Arif, Kamis (20/2/2025).
Terkait hal ini, pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program SHAT 2025, Rabu hingga Kamis (19- 20 Februari) di Hotel Aria Centra, Surabaya. Dalam kegiatan itu, hadir 38 perwakilan dari dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro kabupaten/kota se-Jatim.
Tujuan utama dari kegiatan ini tak lain untuk mengevaluasi pelaksanaan program SHAT serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam mendukung percepatan reformasi agraria. Arif menyampaikan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas dan menyusun langkah strategis dalam pelaksanaan program SHAT bagi pelaku usaha mikro.
Arif juga menekankan, selain sertifikasi, perlu dipastikan juga bahwa pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan sertifikat mereka untuk memperoleh akses permodalan. Oleh karena itu, Diskop UKM Jatim melalui Bidang Pembiayaan mengelola program ini.
"Kami tidak hanya ingin membantu usaha mikro mendapatkan sertifikat tanah, tetapi juga memastikan mereka bisa mengakses pembiayaan dengan bunga rendah agar usaha mereka semakin berkembang," imbuh Arif.
Kapala Bidang Penguatan Permodalan Usaha Mikro Kementerian UMKM RI Berry Fauzi menambahkan, program SHAT hadir untuk membantu pelaku usaha mikro mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka sekaligus membuka akses ke pembiayaan usaha.
Dengan lebih dari 64 juta lebih pelaku usaha mikro di Indonesia, sertifikat tanah bukan hanya dokumen legal, tetapi juga peluang ekonomi menjadi jaminan untuk modal usaha dan akses ke pasar yang lebih luas.
Baca Juga : Ramadan, Pedagang Kuliner Pasar Induk Among Tani Batu Minta Tambahan Jam Buka hingga Malam
Pada tahun 2024, program SHAT menargetkan 16.907 bidang tanah, dengan 16.695 telah bersertifikat, dan 11.487 sudah diserahkan kepada penerima manfaat. Jatim mencatat angka tertinggi, dengan 6.022 bidang tanah telah bersertifikat. Dengan persiapan usulan 15.993 bidang untuk 2026.
"Namun, tantangan seperti keterbatasan data calon penerima dan kendala administrasi masih harus diselesaikan agar program berjalan optimal," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim Yannis Harryzon Dethan menjelaskan, berdasarkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SHAT lintas sektor Tahun 2024 ada beberapa permasalahan. Salah satunya yakni berkas masuk tidak sesuai dengan target diakibatkan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang disampaikan dinas tidak dapat seluruhnya diproses.
Persoalan lain adalah pengesahan/SK yang tidak optimal dikarenakan terdapat bidang tanah yang berasal dari konversi/pengakuan hak (tanpa perlu SK Pemberian Hak). Berikutnya, jumlah sertifikat yang diterbitkan perlu diupdate kembali oleh kantor pertanahan, karena pada aplikasi dashboard SHAT Non Sistematis tidak dibedakan pelaporan SHAT lintas sektor dan SHAT wakaf.
"Oleh karena pada tahun 2025 ini kami sudah menyiapkan beberapa strategi untuk mempercepat pelaksanaan SHAT lintas sektor," paparnya.