JATIMTIMES – Kecelakaan maut terjadi di perempatan Poluhan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (18/2/2025) malam. Sebuah bus pariwisata yang menerobos lampu merah menabrak pasangan suami istri pengendara motor hingga tewas di tempat. Polisi bertindak cepat dengan menetapkan sopir bus sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Sopir nahas itu adalah Danik Eko Irawanto (35), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia kini mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Diduga Korsleting Kabel, Mobil Box Expedisi Bali Prima Terbakar
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiono, menegaskan pihaknya telah menetapkan Danik sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal ini. "Sopir bus sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia kami tahan untuk proses lebih lanjut," ujar Andang, Rabu (19/2/2025).
Polisi menjerat Danik dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat 4 mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat kelalaian pengemudi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu, Pasal 287 ayat 1 mengatur pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Jika terbukti bersalah atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa, Danik dapat menghadapi hukuman yang lebih berat sesuai dengan Pasal 310 ayat 4, bukan hanya sanksi administratif dari Pasal 287 ayat 1.
Kronologi Kecelakaan Maut
Kronologi kecelakaan ini bermula saat bus pariwisata bernomor polisi AG 7341 UP melaju dari arah barat ke timur di jalur utama Blitar-Kediri. Setibanya di perempatan Poluhan, Dusun Kendalrejo, Kecamatan Srengat, bus nekat menerobos lampu merah.
Saat itu, ada tiga mobil yang sudah berhenti karena lampu isyarat lalu lintas menyala merah. Namun, Danik justru tancap gas dan mendahului kendaraan-kendaraan tersebut. Di saat bersamaan, dari arah selatan melaju sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi AG 3497 OO yang dikendarai Suparno (59) dan istrinya, Sumiati (57). Pasutri asal Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, itu melintas tepat saat lampu lalu lintas di jalurnya menyala hijau.
Baca Juga : Dispendukcapil Blitar Perkuat Pelayanan, Jemput Bola Pengambilan Berkas di 22 Kecamatan
Bus yang melaju kencang tak mampu menghindari motor yang dikendarai Suparno. Tabrakan pun tak terelakkan. Motor korban langsung terseret ke kolong bus, sementara tubuh pasangan suami istri itu terpental beberapa meter. Keduanya meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah di kepala dan tubuh. Sejumlah saksi mata di lokasi kejadian menyebut bus melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya menghantam korban.
Setelah kejadian, warga sekitar bergegas menolong korban dan melaporkan peristiwa ini ke polisi. Petugas Satlantas Polres Blitar Kota yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit.
AKP Andang Wastiono menegaskan, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut penyebab kecelakaan ini. "Kami masih mendalami faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi dalam kecelakaan ini, termasuk kemungkinan kelalaian atau pelanggaran lainnya yang dilakukan sopir bus," ungkapnya.
Selain menahan sopir, polisi juga mengamankan bus pariwisata sebagai barang bukti. Proses hukum terhadap tersangka pun tengah berjalan, dan pihak keluarga korban telah dimintai keterangan terkait insiden tragis ini.