free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

11 Anggota Perguruan Silat di Blitar Tertangkap Usai Aniaya dan Curi Handphone Korban

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Feb - 2025, 18:43

Loading Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES — Sebanyak 11 anggota perguruan silat di Kabupaten Blitar diamankan polisi setelah terlibat dalam pengeroyokan dan pencurian yang menghebohkan warga. Kejadian ini terjadi pekan lalu di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dan melibatkan dua korban yang merupakan anggota perguruan silat lain.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari konvoi para pelaku yang mengejar korban usai mereka menghadiri pertemuan di wilayah Wonotirto. "Para pelaku, yang berjumlah 11 orang, melakukan pengejaran terhadap dua anggota perguruan silat lain dan melakukan aksi pengeroyokan serta pencurian handphone," ujar Arif, Senin (17/2/2025).

Baca Juga : Kompresor Tambal Ban Listrik Korslet Picu Kebakaran, Sebabkan Kerugian Rp 130 Juta

Kejadian ini berlangsung saat rombongan pelaku, yang sedang dalam konvoi, berpapasan dengan korban. Tiga pelaku langsung menerjang korban dan memaksa mereka untuk melepas atribut perguruan silat mereka. "Setelah dikeroyok, korban juga dilempari batu hingga tak berdaya," ungkap Arif.

Keadaan semakin memprihatinkan ketika salah satu korban kehilangan handphone yang diletakkan di sepeda motornya. "Handphone korban dicuri saat mereka terjatuh dan terdesak oleh aksi pengeroyokan," kata Kapolres.

Polisi, yang segera melakukan penyelidikan, berhasil menangkap seluruh pelaku. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara, pelaku yang terlibat dalam konvoi, yang membuat masyarakat merasa resah, dijerat dengan Pasal 59 ayat 3 juncto Pasal 82 A ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun.

"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos dan tujuh unit sepeda motor yang digunakan dalam konvoi," tambah Arif.

Baca Juga : Cek Kesehatan, Bupati Blitar Terpilih Rijanto Siap-Siap Jalani Retret di Akmil Magelang

Kapolres juga mengingatkan agar aksi-aksi konvoi yang meresahkan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum harus diwaspadai. "Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peran satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian handphone. Diharapkan seluruh pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---