JATIMTIMES - Dalam empat bulan terakhir, KPPBC TMP B Sidoarjo melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Terhitung pada periode September hingga Desember 2024, tercatat sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan total nilai mencapai Rp 26.346.401.600. Estimasi kerugian negara sebesar Rp 13.550.776.777.
Baca Juga : Selebgram Isa Zega Pindah ke Lapas Malang, Heran Wartawan Ada di mana-mana
Secara simbolis, pemusnahan digelar di halaman kantor Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur 1, Jalan Raya Juanda yang dihadiri pimpinan Bea Cukai Jatim 1, Bea Cukai Sidoarjo, Bupati Sidoarjo dan Forkopimda yang lain.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan BKC Ilegal menjadi rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak membahayakan lingkungan dan tentu saja untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada pelaku," jelas Rudy Hery Kurniawan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Sidoarjo, Rabu (12/2/2025).
Tercatat jika pemusnahan juga digelar di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang berada di Mojokerto.
Menurutnya, pada tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo berhasil melaksanakan kegiatan penindakan khususnya di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Baca Juga : Peringati Bulan K3 Nasional, MPM Honda Jatim Kembali Ajak Karyawan Berbagi melalui Aksi Donor Darah
Kurun waktu tahun 2024, digagalkan peredaran BKC Ilegal tak kurang dari 54.577.039 batang, dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 38.732.412.912.
“Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut merupakan wujud nyata hadirnya Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi melindungi industri, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat menurunkan kualitas kesehatan masyarakat dan tentunya dalam rangka menjaga penerimaan cukai agar tetap optimal sebagai pendapatan negara," imbuhnya.