JATIMTIMES - Perempuan berinisial SW (46) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung diduga menjadi pelaku penggelapan sepeda motor. Atas perbuatannya ini, SW ditangkap polisi dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto menyampaikan, Polsek Ngantru mengamankan satu orang perempuan yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
"Pelaku seorang perempuan," kata Ipda Nanang, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga : Menyelinap Siang Bolong, Maling Ini Santai Lakukan Aksinya Meski Pemilik di Dalam Rumah
Peristiwa itu menurut Nanang, terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. "Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban bernama Suroto warga Desa Bendosari," ujarnya.
Pelaku SW beralasan kepada korban Suroto saat meminjam motor dengan mengatakan mengambil bayaran anaknya yang berada di PG. Ngadirejo Kediri. Saat di tunggu sampai malam hingga pagi, ternyata SW juga belum mengembalikan sepeda motornya.
"Saat dihubungi, pelaku beralasan sepeda motor masih dibawa anaknya. Merasa sepeda motor tidak kunjung dikembalikan korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ngantru," ungkapnya.
Usai menerima laporan dari Korban Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah kontrakannya di Dusun Besinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, dan pelaku langsung diamankan.
Baca Juga : Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Polri 2025
Dari keterangan pelaku, sepeda motor Yamaha FINO dengan No Pol AG-5483-RBO yang dipinjam telah digadaikan. "Selanjutnya barang bukti bersama pelaku di bawa ke Polsek Ngantru," terang Nanang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.