JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu tersangka baru pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagai informasi, kasus ini pertama kali muncul setelah adanya penganiayaan yang terjadi di Rumah Penampungan Ilegal bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kecamatan Sukun, Kota Malang pada November 2024 lalu.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menetapkan dua tersangka yaitu HNR (45) dan DPP (37).
Baca Juga : Sujud Hariadi Kembali Terpilih Menjadi Ketua PHRI Kota Batu
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya penetapan tersangka baru pada kasus tersebut. Dia merupakan seorang perempuan berinisial AB (34).
“Kami periksa 23 Januari 2025 lalu dan kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang kami tahan,” ujar Yudi, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AB berperan sebagai penjemput CPMI. Penjemputan itu baik yang hendak ditampung lebih dulu ataupun diberangkatkan ke luar negeri.
“AB ini berperan aktif melakukan penjemputan para CPMI. Dia juga orang kepercayaan dari tersangka sebelumnya HNR,” ungkap Yudi.
Dengan bertambahnya tersangka itu, saat ini total tersangka pada kasus TPPO menjadi 3 orang. Mereka semua telah diamankan di Mapolresta Malang Kota.
Disinggung soal apa ada potensi bertambahnya tersangka, Yudi menjelaskan masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut. “Kalau kemungkinan tersangka bertambah, kita belum berani bicara. Kita tunggu hasil pemeriksaan dulu,” jelas Yudi.
Atas perbuatannya, tersangka AB ini dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 81 Jo pasal 69 dan/atau pasal 85 Jo pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 56 KUHP.
Baca Juga : Puguh Wiji Pamungkas Apresiasi Kunjungan Pelajar MA Muhammadiyah 1 Kota Malang
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula atas laporan terkait dugaan Rumah Penampungan Ilegal bagi CPMI yang berhasil diungkap pada November 2024 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, adapun korban penganiayaan sebagai CPMI berinisial HN (21) yang ditampung di rumah penampungan ilegal tersebut.
Penganiayaan terjadi, karena korban diduga tak sengaja membuat anjing peliharaan tersangka HNR mati.
Pada pendalaman yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, terungkap bahwa rumah penampungan sekaligus pelatihan bagi CPMI bernama PT NSP tersebut ilegal.