free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

83 Pasangan di Kota Batu Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal hingga Asal-Usul Anak

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Feb - 2025, 13:54

Placeholder
Sidang isbat nikah massal digelar di Graha Pancasila Kota Batu untuk melayani masyarakat yang belum tercatat resmi oleh negara. (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Puluhan pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Batu mengikuti sidang terpadu Isbat nikah massal, pembetulan akta nikah, hingga asal-usul anak di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Batu, Rabu (5/2/2025). Mereka adalah yang perkawinannya belum resmi tercatat sebagai pernikahan yang sah oleh negara, hingga status anak yang belum memiliki dokumen administratif legalitas asal usul.

Diinisiasi oleh Pengadilan Agama Kota Malang, sidang terpadu tersebut bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Batu, dan Pemkot Batu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil Resmi Pimpin Jatim Dua Periode

"Sebanyak 83 perkara yang disidangkan secara terpadu, maka ada sekitar 83 pasangan dari yang isbat nikah yang belum tercatat resmi, pembetulan akta, dan perkara asal usul," ujar Ketua Pengadilan Agama Kota Malang Nurul Maulida saat ditemui, Rabu (5/2/2025) siang.

Pelayanan terpadu itu diberikan secara gratis. Di mana sebelumnya telah dibuka pendaftaran di masing-masing kecamatan selama sekitar 1,5 bulan. Nurul merincikan, perkara yang disidangkan terpadu 13 isbat nikah, 44 sidang asal usul anak, dan 26 perbaikan akta nikah.

Pelaksanaan sidang terpadu ini didasari banyaknya masyarakat yang belum tercatat resmi pernikahannya oleh negara karena beberala alasan. Seperti pernikahan siri, pernikahan yang tidak lengkap syarat dan dokumennya berdasarkan ketentuan hukum positif, dan banyak lainnya.

"Banyak pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat secara negara. Melalui program ini, kami memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahannya," jelasnya.

Program isbat nikah massal ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Dengan adanya legalitas pernikahan, diharapkan meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Baca Juga : Pemprov Jatim Dukung Tret Tet Tet Bonek ke Australia Juli 2025

Nurul menambahkan kegiatan ini tidak hanya pasangan yang ingin melegalkan pernikahannya, tetapi juga ada pengajuan asal-usul anak.

 "Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang orang tuanya belum memiliki pernikahan yang sah," imbuhnya.


Topik

Peristiwa Kota Batu sidang isbat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri