JATIMTIMES - Beredar kabar bahwa Iwan Fals diperiksa polisi. Faktanya, musisi legendaris itu baru saja mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) malam.
Adapun kehadiran Iwan Fals di Polres Metro Jakarta Selatan itu terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI). Kasus tersebut dilaporkan istri Iwan, Rosanna, empat tahun lalu yakni 2021 silam ke kepolisian.
Baca Juga : Heboh, Istri Kanye West Tampil Tanpa Busana di Grammy Awards 2025, Diusir?
Kedatangan mereka adalah untuk memenuhi panggilan dari kepolisian untuk mengklarifikasi keterangan yang dibutuhkan penyelidik atas perkara tersebut.
"Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun lalu," kata Iwan Fals di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
Istri Iwan, Rosanna atau Yos, mengaku pihaknya ditanyai setidaknya 16 pertanyaan oleh petugas.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals, Andhika mengatakan kliennya ke kantor polisi untuk menjelaskan terkait dengan laporan yang dilayangkan sejak tahun 2021.
"Om Iwan dan tante Yos [Rosanna] beriktikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan yang dibutuhkan untuk penyelidikan untuk perkara yang sebelumnya dari tahun 2021," kata Andhika kepada wartawan di Mapolres Jaksel.
Dia mengatakan semua keterangan yang dibutuhkan petugas sudah diberikan oleh kliennya di kantor polisi itu. Pihaknya pun tak memberikan bukti tambahan kepada kepoilsian pada kedatangan awal pekan ini.
"Sisanya tinggal kita tunggu saja," kata Andhika.
Perjalanan Kasus Iwan Fals
Kasus Iwan Fals ini berawal dari pendirian organisasi Oi sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum oleh Indra Bonaparte, Iwan Fals, dan dua orang lainnya. Namun, pada 2017, nama Indra tiba-tiba tercatat sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan laporan Indra Bonaparte, salah satu pendiri Orang Indonesia (Oi).
Indra Bonaparte menuduh beberapa pihak, termasuk istri Iwan Fals, Rosana Listanto, terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi.
Kasus ini bermula pada November 2021, ketika Rosana Listanto, istri Iwan Fals, melaporkan Indra Bonaparte ke Polda Metro Jaya.
Rosana menuduh Indra melakukan pencemaran nama baik terkait dengan organisasi Orang Indonesia (OI).
Baca Juga : Barbie Hsu, Pemeran Shancai Meteor Garden Meninggal Dunia
Organisasi ini sebelumnya diprotes oleh Indra, yang mengklaim dirinya sebagai pendiri sah OI.
Setelah laporan pencemaran nama baik dari Rosana, Indra Bonaparte membalas dengan melaporkan Rosana atas dugaan pemalsuan dokumen.
Indra menuduh Rosana terlibat dalam pemalsuan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang berkaitan dengan dokumen pendirian organisasi OI.
Kasus ini kemudian berlanjut dengan laporan kedua yang mengaitkan Rosana.
Pada Rabu (20/4/2022), kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan, Rosana diduga terlibat dalam pembuatan dokumen yang dianggap bermasalah.
"(Yang membuat akta palsu) diduga RL bersama notarisnya," ujar Kamarudin saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/4/2022).
Kasus ini bermula ketika Indra Bonaparte bersama Iwan Fals dan dua orang lainnya meresmikan organisasi Oi sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum.
Namun, pada tahun 2017, nama Indra tiba-tiba tercantum sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya.
"Di 2017, klien saya, Indra, menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," jelas Kamarudin.
Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan status badan hukum Oi.
Kamarudin mengaku telah menyurati Rosana terkait hal ini, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.