free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perizinan Tak Lengkap, Satpol PP Jatim Tertibkan Dua Klub Malam di Surabaya

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

02 - Feb - 2025, 17:34

Placeholder
Operasi penertiban klub malam di Surabaya.

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur (Satpol PP Jatim) melaksanakan penertiban perizinan dan peraturan daerah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) terhadap dua klub malam di Surabaya. Penertiban dilakukan pada klub malam 360 yang terletak di Royal Plaza, dan Kowloon di Plaza Surabaya.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim Muhammad Tabrani menjelaskan, operasi penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban RHU terkait perizinannya. Operasi penertiban ini dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Juga : Siswi SMP Asal Kalipare Dilaporkan Hilang: Diduga Dibawa Kabur Pacar, 2 Minggu Tak Pulang

Tabrani mengatakan, sebelumnya Disbudpar Jatim telah mengirimkan surat ke Satpol PP Jatim terkait dua klub malam yang perizinan usaha RHU-nya kurang lengkap. Karena itu, pihaknya menggelar operasi tersebut untuk mengimbau kepada dua pelaku usaha klub malam tersebut segera melengkapi dokumen izin usaha RHU.

“Saat di datangi petugas, dua RHU club malam tersebut telah menjawab secara kooperatif untuk segera melengkapi dokumen izin usahanya," ungkap Muhammad Tabrani melalui keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

"Kemudian Satpol PP akan memanggil dua klub tersebut untuk menanyakan serta memastikan berapa lama mereka melengkapi dokumen perizinan tersebut,“ imbuh Tabrani yang memimpin langsung jalannya operasi penertiban pada Jumat (31/1/2025) hingga Sabtu (1/2/2025) dini hari itu.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas sempat memeriksa kelengkapan izin usaha RHU selama kurang lebih 30 menit. Setelah itu, dilanjutkan memeriksa ruangan yang terdapat tulisan masuk RHU di atas 21+. Petugas juga mensosialisasikan aturan surat edaran Disbupar terkait izin RHU.

Nantinya, Satpol PP Jatim akan terus berkoordinasi dengan Disbupar Jatim dan DPMPTSP Jatim untuk kroscek apakah para pelaku usaha tersebut benar sudah atau belum melengkapi dokumen perizinannya.

Baca Juga : 99 Kendaraan di Kota Batu Terjaring Rhamp Check Selama Januari, 30 Bus Tak Boleh Beroperasi

“Operasi yang dilakukan Satpol PP Jatim ke klub malam tersebut dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis dan tempat yang kami datangi dua klub tersebut tetap berjalan normal, serta tidak mengganggu pengunjung yang datang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, apabila selama proses pengurusan dokumen tersebut para pelaku usaha RHU tidak datang untuk melengkapinya Satpol PP akan melakukan operasi kembali. Kemudian tahapan operasi berikutnya yaitu penertiban untuk dilakukan penutupan izin usahanya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Satpol PP Jatim klub malam Muhammad tabrani



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya