free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Pertamina Agar Bisa Jual LPG 3 Kg

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

01 - Feb - 2025, 18:00

Placeholder
Gas LPG 3kg. (Foto dari shopee)

JATIMTIMES - Mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025) pengecer tak lagi bisa menjual LPG atau elpiji 3kg. Pengecer harus mendaftarkan diri menjadi agen pangkalan jika ingin menjual elpiji 3kg.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Yuliot Tanjung. “Pengecer justru kami jadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha atau NIB terlebih dahulu,” katanya di Kementerian ESDM, Jumat (31/1) kemarin.

Baca Juga : Dua Korban Meninggal Laka Bus Brimob Diduga Satu Sopir dan Satu Pelajar

“Mereka bisa mendaftarkan NIK sebagai dasar, kemudian masuk ke dalam sistem OSS atau one single submission yang sudah kami integrasikan dengan sistem Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri,” Yuliot menambahkan.

Pengecer yang berhasil mendaftar melalui OSS akan mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha alias NIB. “Pengecer kalau sudah jadi pangkalan ini akan memperpendek mata rantai” ujar dia.

Dengan begitu, pemerintah lebih bisa mencatat pendistribusian elpiji 3kg secara keseluruhan. “Kami akan siapkan kebutuhan masyarakat sesuai berapa kebutuhan distribusi. Jadi mungkin tidak akan mengalami oversupply atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” kata dia.

Cara Daftar Agen Elpiji 3Kg

Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.

- Buat Akun

1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar

2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.

3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi

4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id

- Permohonan IUMK dan NIB

1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login

2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha

3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan

4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan

5. Klik Tambah Usaha

6. Setelah terisi semua klik Simpan

7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya

8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya

9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha

10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha. 

VIA APLIKASI

1. Install Aplikasi OSS Indonesia di Playstore atau App Store

2. Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih “Daftar”

Baca Juga : Dimulai 4 Februari, Begini Cara Daftar SNBP 2025

3. Isi Nomor Ponsel yang benar, aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS. Lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”

4. Lihat Kode Verifikasi di WhatsApp

5. Masukkan Kode Verifikasi

6. Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi, akan muncul notifikasi Kode berhasil diverifikasi

7. Atur Password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial

8. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP Elektronik

9. Setelah Anda melengkapi formulir, maka akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil

10. Selanjutnya masuk dengan nomor ponsel dan password

11. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki)

12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.

13. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko”

14. Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha

15. Lengkapi Formulir Permohonan Baru

16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya

19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya

20. Cetakan NIB Berhasil Terbit

Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan , persayaratan umum dan adiministrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com

Selanjutnya tandai lokasi rencana Anda dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos, lalu klik registrasi. Lengkapi dokumen persyaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.


Topik

Peristiwa gas elpiji pangkalan elpiji pengecer cara daftar agen elpiji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana