JATIMTIMES - Jalan tol merupakan salah satu akses yang paling banyak digunakan karena jalan ini dipercaya memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dibanding jalan umum. Namun meski demikian, sejumlah kecelakaan masih kerap terjadi di jalan tol yang ada di Indonesia. Terbaru, kecelakaan tunggal terjadi di Exit Tol Purwodadi pada Sabtu (1/2/2025). Kecelakaan maut tersebut menewaskan satu orang.
Kecelakaan maut juga pernah terjadi di Exit Tol Purwodadi KM 77.400 A. Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/12/2024) lalu. Peristiwa maut itu dipicu truk pengangkut pakan ternak yang tidak mampu naik di jalan tanjakan.
Baca Juga : Dewan Jatim Setujui Anggaran Rp 15 Miliar untuk Porprov Jatim IX di Malang Raya
Akibatnya, truk meluncur mundur dan menabrak sebuah bus yang berada di belakangnya. Kejadian tersebut menyebabkan empat orang tewas, termasuk sopir bus.
Dari seringnya kejadian yang merenggut nyawa itu, lantas apa sebenarnya penyebab mengapa sering sekali terjadi kecelakaan di jalan tol?
Alasan Kecelakaan Sering Terjadi di Jalan Tol
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, pada dasarnya penyebab kecelakaan yang terjadi di jalan tol tidak pernah tunggal.
Menurutnya, kecelakaan di jalan tol bisa terjadi karena berbagai faktor yang saling terkait satu dengan yang lainnya. "Kecelakaan penyebabnya tidak pernah single, bisa karena pengelolanya, pengemudinya, kendaraanya semisal karena banyaknya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL)," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
Kendaraan ODOL diakui juga sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Kehadiran kendaraan dengan bobot melebihi kapasitas ini kerap menyebabkan jalan tol rusak dan berlubang.
Agus mengatakan, jalan rusak dan berlubang tentu sangat membahayakan bagi para pengguna jalan tol. Kondisi jalan tol seperti ini banyak ditemukan di berbagai ruas tol di Indonesia, baik jalan tol yang berada di Pulau Jawa maupun di luar Jawa. Kondisi ini diperparah oleh minimnya penerangan sehingga mengaburkan penglihatan pengguna jalan akan kondisi buruknya jalan tersebut pada malam hari.
Padahal, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2014 secara tegas menyebutkan bahwa setiap pengelola jalan tol wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.
SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
Adapun standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur yaitu:
1. Kondisi Jalan Tol
2. Kecepatan tempuh Rata-Rata
3. Aksesibilitas
4. Mobilitas
5. Keselamatan
6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan
7. Lingkungan
8. Tempat Istirahat (TI) dan Tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Untuk kondisi jalan tol ini pada dasarnya dapat dilihat dari tiga indikator yaitu :
Baca Juga : Awal Februari, Pemkot Surabaya Bersama Pedagang Gelar Kya-Kya Chunjie Fest 2025
1. Kekesatan. Tingkat kekesatan jalan tol diukur dengan menggunakan alat Mu-meter. Standar yang harus dipenuhi adalah lebih dari 0.33 Mu.
2. Ketidakrataan. Ketidakrataan berkaitan erat dengan tingkat kenyamanan dalam berkendara, adapun tolak ukur yang digunakan untuk aspek ini adalah besaran IRI yang harus kurang dari atau sama dengan 4m/km.
3. Tidak ada lubang. Pemantauan terhadap kondisi tidak ada lubang dilakukan secra visual yang meliputi pengamatan terhadap alur, retak, amblas, pelepasan butir gelombang, lubang serta rusak tepi/tambalan. Kondisi yang disyaratkan adalah 100 persen tidak ada lubang.
Pengendara tak Patuhi Aturan Berkendara
Selain jalan rusak dan berlubang, kecelakaan di jalan tol juga dapat terjadi karena pengendara yang tidak mematuhi aturan dalam berkendara.
Agus menjelaskan bahwa masih banyak para pengguna jalan tol yang berkendara dengan kecepatan di luar batas. Sedangkan pemerintah telah mengatur batasan kecepatan maksimal kendaraan di jalan bebas hambatan berbayar atau disebut jalan tol.
Ketentuan batasan kecepatan di tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam. Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.
Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.
"Jadi tidak hanya operator tol yang bertanggung jawab, pengemudi di jalan tol juga para, main injak gas tapi nggak paham menyetir di tol," tuturnya.
Selain soal kecepatan, pengendara juga seharusnya mesti memperhatikan tata cara berkendara, mulai dari memasang seatbelt, menggunakan jalur sesuai jenis kendaraan, tidak sembarangan berhenti, tidak memutar balik memotong media jalan dan memahami pearangkat khusus di jalan tol.