JATIMTIMES - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu panti asuhan di Surabaya.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada media di gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (31/1) malam.
Baca Juga : Kapolres Malang Perdana Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Turut Dirotasi
"Terduga pelaku sudah diamankan untuk oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Ditanya mengenai kronologi peristiwa tersebut, dia menegaskan, polisi masih melakukan pendalaman kasus dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan dalam penyelidikan.
Berdasarkan hasil informasi sementara yang dihimpun, korban dalam kasus ini diperkirakan lebih dari satu orang. "Menurut informasi sementara, korbannya ini lebih dari satu. Jadi, kasus ini sedang didalami dan nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya setelah proses penyelidikan selesai dilakukan," ucap Dirmanto.
Dirmanto juga menegaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius Polda Jatim.
Baca Juga : BBKSDA Jatim Resmi Terapkan Cashless Payment di Tiga Taman Wisata Alam
"Terlebih korban merupakan penghuni panti asuhan yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak. Jadi, kasus ini menjadi atensi Polda Jatim," imbuhnya.