free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Profil

Siapa Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK? Ini Profil dan Kasusnya Sekarang

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

23 - Jan - 2025, 14:07

Placeholder
Djan Faridz yang rumahnya baru digeledah KPK. (Foto dari Tribun)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF) pada Rabu (22/1/2024) malam. Dari penggeledahan tersebut, KPK membawa tiga koper alat bukti.

Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Baca Juga : Tata Cara Mengerjakan Salat Sunah Isra Mikraj 200

Dari kejadian tersebut, nama Djan Faridz menduduki jajaran trending pencarian di Google search pada Kamis (23/1/2025). Banyak publik yang penasaran dengan sosok dan kasus yang sedang menjerat Djan Faridz. 

Sosok Djan Faridz

Djan Faridz adalah sosok politisi PPP dengan latarbelakang pengusaha. Ia membuka usaha las dan menjual barang-barang bangunan ketika mulai kariernya.

Ia juga mendirikan perusahaan jasa kontraktor bernama PT. Dizamatra Powerindo pada 1996 silam. Perusahaan itu sempat digunakan oleh BUMN Pertamina.

Djan Faridz juga pernah menjadi spekulan tanah hingga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.

Pasca orde baru, Djan Faridz turut aktif dalam organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU). Ia menjadi anggota NU pada 2004 dan 5 tahun setelahnya Ia menjabat sebagai bendahara NU Cabang Jakarta.

Karier politik Djan Faridz mulai melejit pada 2011 silam. Ia ditunjuk sebagai Menteri Perumahan Rakyat oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada 2014, Djan Faridz sempat ambil peran dalam dinamika dualisme di tubuh kepemimpinan kepengurusan partai berlambang kakbah itu.

Djan Faridz bermain peran dalam dualisme itu dengan menggagas Muktamar Jakarta dan terpilih sebagai Ketua Umum PPP.

Manuver Djan Faridz itu dilakukan tak lama setelah PPP menggelar Muktamar di Surabaya yang dimenangkan oleh Muhammad Romahurmuziy untuk menduduki pucuk pimpinan.

Pada 2023, Djan Faridz ditunjuk dan dilantik oleh Presiden ke-7 RI Jokowi sebagai anggota wantimpres.

Hingga kini, Djan Faridz juga masih menjabat sebagai anggota majelis kehormatan PPP periode 2020-2025.

Kasus Djan Faridz

KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan ada giat penggeledahan kasus tersangka Harun Masiku.

Ia menyebut, penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks kader PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga : Longsor di Jombang Timpa 5 Rumah, 2 Orang Hilang

Meski begitu, belum diketahui secara rinci mengenai peran Djan Faridz dalam kasus suap Harun Masiku tersebut.

Tessa mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait kegiatan penyidikan karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Kasus suap proses pergantian antarwaktu Harun Masiku

Penggantian Antarwaktu (PAW), adalah mekanisme ketika ada anggota dewan atau kepala daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia dalam perjalanan kepemimpinannya.

Kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku dan sejumlah pejabat lain bermula ketika Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Harun Masiku merupakan caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Pemilu 2019.

Lalu, pada tahun 2020 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis yang dibenarkan oleh pengadilan. Wahyu menyatakan bersedia menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA terkait PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantarkan duit suap ke Wahyu.

KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto melakukan perjalanan ke luar negeri.


Topik

Profil Wantimpres Djan Faridz kpk harun masiku



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya