free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemuda Blitar Ditangkap: Curi Motor Teman dengan Modus Numpang Menginap

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

20 - Jan - 2025, 14:02

Placeholder
Pelaku MNL (24) diamankan polisi atas kasus pencurian motor milik temannya.

JATIMTIMES – Seorang pemuda asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, berinisial MNL (24), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota setelah mencuri sepeda motor milik temannya. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menginap di rumah korban, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Kejadian ini berlangsung pada November 2024 dan telah menimbulkan kerugian hingga Rp 34 juta.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, mengungkapkan bahwa tersangka MNL ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif. “Tersangka menggunakan modus menginap untuk mendapatkan akses ke barang-barang korban. Saat korban tidur di lantai dua, pelaku beraksi di lantai satu,” ujar Sukamto kepada awak media di Mapolres Blitar Kota, Senin (20/1/2025).

Baca Juga : Pelaku Kembalikan Hasil Curian, Sempat Viral Saat Beraksi di Singosari Malang

Menurut keterangan polisi, peristiwa pencurian ini bermula ketika korban yang saat itu sedang tidur, mendengar suara azan subuh dan turun ke lantai satu. Saat itu, korban mendapati tersangka sudah tidak berada di rumah. Lebih mengejutkan lagi, sepeda motor korban beserta kunci kontak yang disimpan di dalam tas, ikut lenyap.

“Selain motor, handphone milik korban juga hilang. Menyadari ada yang tidak beres, korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi,” tambah Sukamto. Barang bukti yang berhasil dibawa kabur oleh tersangka berupa satu unit sepeda motor dengan nilai sekitar Rp 34 juta dan sebuah ponsel.

Tim Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Melalui penyelidikan dan pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil diketahui. Setelah hampir dua bulan buron, MNL akhirnya diringkus di sebuah tempat persembunyian di kawasan Blitar Selatan.

“Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, namun akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Sukamto. Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, MNL dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sukamto menjelaskan, pasal ini diterapkan karena pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membongkar atau mengambil barang milik korban tanpa seizin pemiliknya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Perbuatan tersangka termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dalam kondisi korban tidak mengetahui dan memanfaatkan kepercayaan dari hubungan pertemanan,” imbuh Sukamto.

Baca Juga : Infrastruktur Ditingkatkan, Kunjungan Wisata Kabupaten Blitar Melonjak 15,5 Persen

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang di sekitarnya, termasuk teman dekat. AKP Sukamto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan selalu memastikan barang-barang berharganya berada di tempat yang aman.

“Jangan pernah lengah, meski terhadap orang yang dikenal. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Kasus pencurian ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan seringkali datang dari orang terdekat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah memberi akses ke barang-barang pribadi kepada siapa pun. Polisi juga terus mengupayakan penegakan hukum yang tegas agar pelaku kejahatan jera dan masyarakat merasa lebih aman.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kabupaten Blitar Sukamto curanmor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya